oleh

Buntut Penahanan Kades Cipakat, Ribuan Staf dan Kadesnya Geruduk Kantor DPRD Tasikmalaya

TASIKMALAYA, (PERAKNEW).- Ribuan Kepala Desa (Kades) dan Staf Pemerintahan Desa di Kabupaten Tasikmalaya didampingi oleh Exsponden 96, setelah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya, pada Senin 04 November 2019 dan kembali melakukan aksi serupa, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rabu (06/11/2019).

Massa akhirnya beraudiensi dengan sejumlah perwakilan DPRD, Kejari Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya, di ruang paripurna. Dalam audensi tersebut, perwakilan kepala desa mengatakan, “Hadir semuanya disini sebetulnya tidak ingin, tetapi konfirasi yang dibangunkan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya membuat objek pemerintah dan seluruh kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya,” ujar mereka.

Lanjutnya, “Rekan-rekan penegak hukum (Pak Kapolres dan Kejaksaan), mereka bekerja siang malam 24 jam, mereka bekerja sayangnya rakyat di desanya, tetapi apa yang didapat oleh mereka, hanyalah sebuah ketakutan, mereka hanya lah mendapatkan sebuah kebohongan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang berkonfirasi dengan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Kepala Desa Cipakat yang dipaksa membayar pajak, namun sekarang ini dia diperlakukan tidak adil, dia dipenjara,” tegasnya.

Inspektur (Irda) Inspektorat Daerah Tasikmalaya, Drs. H. Endang Zaenal Alfian, M.Pd., mengatakan, “Untuk Desa Cipakat dan Desa Sukasukur itu, sudah kami gali informasinya, setelah kejadian beberapa hari yang lalu dan apa yang sudah dilakukan di Cipakat, sudah dilakukan pemeriksaan reguler kemudian ditemukan beberapa hal yang di luruskan, sudah direkomendasikan untuk ditindak lanjuti. Kedua, yang untuk Sukasukur juga sama sudah dilakukan investigasi dan sudah di serahkan, tentang mungkin apa yang disampaikan tadi itu ada yang diluar wilayah kewenangan Inspektorat,” ujarnya.

Lanjut Inspektur, “Apabila Inspektorat diminta untuk membantu desa sudah dilakukan, setiap tahun dilakukan mau pun itu yang reguler mau pun yang sifatnya khusus untuk mengantisifasi adanya hal seperti ini. Intinya dari Inspektorat sudah melakukan sesuai poksi kami,” pungkas Endang.

Penasehat DPC APDESI Tasikmalaya, Ajengan Mimih Haeruman mengatakan, “Bukan begini caranya menyelesaikan masalah dan kalau lagi diskusi begini jangan menanyakan bukti. Kalau Kepala desa mendapatkan uang dari dewan, maka 30 persen diambil oleh dewan, diambil untuk pajak, datang kebawah ada LSM, dari BPMKB pada minta, tapi kepala desa harus laporan penuh 100 persen, Tidak rido dunia akhirat kalau dewan semua tidak di penjara, kalau BPMKB tidak di periksa, kalau namanya Keuangan tidak di perikasa. Tidak di periksa oleh Inspektorat, tidak butuh alas an, tapi butuh fakta,” ungkapnya.

Lihat Bapak Inspektur, lanjut terang Mimih, “Ketua Dewan kenapa kalau si Dadi yang susah dipenjara sebetulnya ini persekongkolan, karena ini dikorbankan kita buka saja semuanya. Mending Pak Alfian, kalau hanya diambil saja, setelah itu dipertanyakan dan sudah dipertanyakan di peras, ada yang alasan mau membuat WC, mau pulang, mau ini mau itu. Lihat kasian, hukum ada untuk kemanusiaan bukan hukum ada untuk penindasan,” katanya.

Menurut Mimih, “Silahkan bayangkan, kirain mau aman, Pak Alfian kan kemarin itu semua pada minta sapi, domba dari APDESI, dagingnya dimakan orangnya dipenjarakan, itu atas dasar ke tidak adilan. Jadi kita tidak akan dulu berhenti sebelum sidadi dipulangkan. Hari ini waktunya inspektorat bekerja, kepala desa mau menyewa pengacara, kasian, berapa sih gajinya kan di Pemerintah itu kan ada Kabag hukum kan?,” imbuhnya.

Lanjut Mimih, menyampaikan beberapa tuntutanya, diantaranya “Apakah Bapak (Inspektur Kepala Inspektorat) bisa melakukan penyelesaian persoalan di desa ini dengan hati nurani dan kenyataan yang ada?/ Apabila Bapak Inspektur tidak mampu mengembalikan sodara AG kesini maka, kami Kepala Desa akan menyerahkan kunci mobil kepada Inspektorat dan kami akan berhenti melayani rakyat, sebelum ada jawaban yang pasti dari Inspektorat karena jawaban ini tidak mungkin hadir hari ini, maka saya meminta kepada Ketua APDESI untuk mengkolektifkan seluruh kunci-kunci mobil diserahkan kepada Bapak Inspektur hari ini dan besok akan berhenti melayani sebelum ada jawaban pasti,” tegasnya.

Mimih Haeruman yang juga selaku aktivis 96 saat ditemui usai audensi kepada Perak menjelaskan, “Ini kan urusanya urusan dana apirasi dan tadi sudah pada ngomong, bahwa Aspirasi yang ada yang masuk ke kepala desa itu juga mengandung unsur korupsi. Kenapa, karena Anggota Dewan meminta pengembalian dengan jumlah persentase yang sangat pareatif. Nah persoalan ini lah yang menjadikan, inginya kepala desa kalau memang seperti itu kami juga ingin membuat laporan, ini laporan-laporan fiktif,” ujarnya.

Nah itu, kata Mimih, “Kalau memang mau dibetulkan dan dianggap salah, maka yang kaitan dengan seperti itu harus di proses secara hokum, karena ini adalah akibat dari sebuah sebab yang ada. Itu persoalan yang ke satu.  Persoalan yang kedua, adalah, dimana kepala-kepala desa ini menjadi Sapi Perah dari APH itu loh. Ada yang menjual atas nama kesalahanya, lalu jadi perah, ada yang mengatasnamakan kebutuhanya, ada yang mengatasnamakan segala macam. Nah sehingga kepala desa ini mengeluarkan uang, tadinya berfikiran, bahwa memberikan uang itu menjadi keamanan dia, ternyata uangnya diambil orangnya tetap dipenjara,” imbuhnya.

Mimih menambahkan, “Ini kan salah juga persoalan ini sehingga begini, kalau memang mau ngumpul, ngumpul attuh yang benar kalau mau tidak, tidak yang benar tapi kalau ngumpul mau jujur-jujuran sebagala macam tuntaskan lah semua. Ada yang dari atasnama kepolisian, kejaksaan yang minta-minta kebawah segala macam, itu juga diselesaikan, kalau bisa di pecat, di penjarakan sama dengan kepala desa yang dipejara. Terus yang minta pengembalian dari dewan dari mana saja, dari unsur Pemerintah segala macam itu juga diselesaikan diberhentikan juga dan dipenjarakan seperti kepala desa yang diberhentikan di pejarakan,” ungkapnya.

Jadi begini, terang Mimih, “Kita hanya padamin api, tapi penyebab apinya itu sendiri, sehingga tidak berkeliaran kemana-mana. Berharap kalau memang ini seperti itu, maka kembalikan kepala desa itu, kepala desa itu punya niatan untuk menyelesaikan urusan piutanya rakyat, masalah pajak. Kedua, dia pun begitu ada musyawarah dan ada permintaan dari Pendapatan, kenapa Pendapatan bisa memaksa seperti itu? Kan gak bisa, gak mungkin dia punya inisiatif sendiri seperti itu jadi kalau mau di usut semuanya usut,” pungkasnya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Perak, Jum’at (08/11/2019), bahwa salah satu bentuk solidaritas para kepala desa dan Perangkat Desa di Kab. Tasikmalaya, semuanya serempak menyerahkan mobil Dinas Desa tersebut, dikumpulkan di Halaman Kantor Gedung Bupati Tasikmalaya.

Menindak lanjuti hal tersebut, pada Senin (11/11/2019), bertempat di Gedung Bupati Tasikmalaya semua kepala desa se- Tasikmalaya berkumpul kembali di Gedung Bupati Tasikmalaya dan Setelah bertemu dengan Sekda dan Pejabat terkait, akhirnya ada titik temu.

Saat ditemui Perak, Ketua APDESI DPC Tasikmalaya, Panji Permana, S.H., mengatakan, “Alhamdulillah hari ini sudah ada kejelasan untuk masalah mobil dinas desa dan itu sudah menjadi aset desa. Intinya untuk saat ini, masalah mobil desa masuknya hibah untuk desa dan untuk masalah motor yang 3 unit itu, masih dalam tahap yang sama juga, karena ada syarat yang harus ditempuh, seperti berkas berkas yang lainnya yang harus disepakati,” jelasnya.

Untuk masalah penyerahan kemarin lanjut Panji, “Dilakukan bentuk solidaritas kami, karena ada beberapa poin, diantaranya untuk mobil yang hilang segera diganti, apalagi yang diasuransikan, seperti Desa Cipanas dan Desa Cipatujah. Untuk masalah Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, itu kan tidak di asuransikan, jadi tidak bisa diganti, baiknya bagaimana itu harus duduk bersama, mau diangsur atau bagaimana, karena itu tetap mau ga mau harus diganti, masalah teknis silahkan koordinasi dengan pihak kabupaten,” tegasnya.

Masih menurut Panji, “Adapun poin lainnya tentang masalah bantuan hukum untuk teman kita yang terjerat kasus dan kabupaten alhamdulillah akan berusaha melayani dan akan musyawarah, sehingga kedepannya lebih jelas akan perlindungan ataupun pendampingan hukumnya. Harapan dari semua ini, sehingga tidak terjadi lagi aksi dari semua ini, mungkin harus lebih lagi dalam pembinaan, karena pembinaan itu penting, karena latar belakang semua kepala desa itu, beda-beda, tidak sama, jadi hal serupa tidak terulang,” pungkasnya. (Fauzi)

Berita Lainnya