oleh

BUMDes Parapatan Diduga Fiktif Jadi Sorotan Warga

PURWADADI-SUBANG, (PERAKNEW).- Pemerintah Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang mengalokasikan anggaran untuk BUMDes yang diambil dari Dana Desa (DD) Tahun 2019. Hal ini menjadi polemik dan menimbulkan pertanyaan dari warga setempat. Sebab untuk apa dan berapa besar anggaran yang dialokasikan tidak ada kejelasan.

Seperti diungkapkan salah seorang warga setempat, bernama Damso kepada Perak, Jum’at (20/12/2019), “Yang lebih mengherankan, BUMDes di Desa Parapatan belum dibentuk, akan tetapi kok bisa dicairkan. Apa kades merangkap sebagai Direktur BUMDes juga,” ujar Damso bertanya-tanya.

Damso yang juga Ketua LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Posko Subang Tengah menambahkan, bahwa untuk menindaklanjuti terkait hal ini dan beberapa persoalan yang ada di Desa Parapatan. Beberapa kali dirinya mendatangi kantor desa tersebut, untuk meminta klarifikasi kepada Kades Parapatan, Wade tidak pernah ada di kantornya. Damso berharap pihak Pemcam Purwadadi segera mengambil langkah untuk membenahinya.

Disamping masalah BUMDes yang diduga fiktif, dalam pengangkatan aparatur desa juga, Kades Parapatan diduga tidak prosedural dan menabrak aturan maupun Undang-undang (UU).

Damso melanjutkan, sudah jelas diatur di UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pasal 50 ayat (1) disebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Menengah Umum atau sederajat, “Mulai dari ketua RT/RW atau kepala dusun minimal berpendidikan SMA atau sederajat. Akan tetapi di Dusun Purwajaya dan Kalipace, Desa Parapatan semuanya tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat, bahkan informasinya nama yang didaftarkan dan di SK kan tidak sesuai dengan orang yang menjalankan tugas sebagai kadus,” ungkap Damso. (Hamid)

Berita Lainnya