oleh

BPN dan Dinas Perkimtan Sosialisasi PTSL, Bupati Buleleng; “Jika Ada Kendala, Segera Koordinasi”

BULELENG-BALI, (PERAKNEW).- Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Buleleng berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Buleleng menggelar sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengap (PTSL) kepada camat, kepala desa dan bendesa adat se-Kab. Buleleng, Hari Selasa, (30/1/18), di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja.

Kepala BPN Buleleng, Ketut Suryatha, S.H.,M.H., dalam laporannya menerangkan, bahwa Bupati Buleleng telah menunjuk Dinas Perkimtan Buleleng untuk berkolaborasi bersama BPN untuk melaksanakan PTSL dimaksud, melalui pembentukan tim khusus, yang juga turut serta dalam membantu para kepala desa dalam pelaksanaannya.

Kegiatan ini merupakan langkah awal Bupati Buleleng dalam memantau kepemilikan sertifikat tanah masyarakat, agar terselesaikan dengan baik. Dilaporkan pula dipenghujung acara, nanti akan dibagikan sertifikat tanah sejumlah 326 bidang yang diterima oleh masyarakat Desa Banyuatis, Desa Gobleg dan Desa Munduk.

Selain itu, tujuan utama kolaborasi tersebut, bahwa Suryatha menargetkan di tahun 2018 ini akan dituntaskan terkait kepemilikan sertifikat tanah sejumlah enam puluh ribu lebih bidang tanah.

Dalam kesempatan itu, Kadis Perkimtan Buleleng, Ni Nyoman Surattini, S.H., menyampaikan, bahwa melalui tim yang dibentuk, “Kami akan melakukan pendataan kepada seluruh masyarakat desa di Kabupaten Buleleng terkait kepemilikan sertifikat tanah. Dicanangkan pada tahun 2018 ini program PTSL tuntas menyelesaikan kepemilikan sertifikat tanah sebanyak 60.250 bidang. Surat ini menerangkan tujuan pelaksanaan PTSL yakni untuk mencegah terjadi konflik dimasyarakat akibat ketidak pastian kepemilikan tanah yang resmi dan memberikan kenyamanan masyarakat akan kepemilikan sertifikat tanah,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, S.T., dalam sambutannya menjelaskan, bahwa PTSL merupakan salah satu program strategis Pemkab Buleleng yang dilakukan berkesinambungan dan tertatur, meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam desa/ kelurahan.

Agus juga memberikan apresiasi kepada BPN dan Perkimtan yang telah bekerja keras dalam mengantisipasi polemik kepemilikan tanah di Kabupaten Buleleng, apalagi program PTSL yang dicanangkan tuntas di tahun 2018, sedangkan target penuntasan kepemilikan tanah dari amanat Presiden RI di Provinsi Bali adalah tahun 2019.

Dipenghujung sambutannya, “Saya meminta kepada para camat, perbekel dan Dinas Perkimtan untuk selalu bersinergi melaksanakan PTSL, bilamana mengalami kendala, diminta segera melakukan koordinasi secara berkelanjutan,” tegasnya. (Kt)

Berita Lainnya