oleh

BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Proyek IBS RSUD Ciereng

-KPK-641 views

BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Proyek IBS RSUD Ciereng

SUBANG, (PERAK).- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI temukan dugaan penyimpangan atau korupsi biaya negara melalui APBD 2016 dalam proses pelaksanaan Pekerjaan Proyek Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng Kabupaten Subang. Pasalnya, uang negara yang direalisasikan untuk pekerjaan IBS tersebut sebesar Rp8,3 Miliar.
Berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, bahwa proyek menyimpang tersebut dikerjakan oleh Kontraktor PT KBMP. Atas ulah kenakalannya, kontraktor itu dekenakan denda keterlambatan kerja, minimal senilai Rp400 Juta. Namun, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut belum melakukan peneguran dan pengambilan uang denda dimaksud.
Menyikapi hal itu, saat dikonfirmasi, Sekertaris Daerah (Sekda) Subang, H. Abdurakhman membenarkan, bahwa BPK temukan dugaan penyimpangan pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung IBD RSUD Ciereng, “Pelaksanaan pekerjaan dianggap tidak tepat waktu sesuai dengan kalender pekerjaan yang tercantum dalam surat perjanjian didokumen kontrak, alias menyebrang ke tahun berikutnya. Namun, setelah dijelaskan, ternyata keterlambatan pekerjaan, itu hanya diakibatkan proses administrasi, karena adanya pergantian kepemimpinan,” ujar Abdurakhman, (28/11/2017).
Abdurakhman menjelaskan, “Jika harus ada pengembalian uang sebagai denda, biasanya pihak yang harus mengembalikan adalah perusahaan pemenang tender, kalau mengembalikan uang nanti dikaji dulu temuan BPKnya dan harus siapa yang mengembalikan. Apa direkturnya atau pihak pemenang tender dan itupun harus kita jetahui direktur lama atau yang baru yang harus mengembalikan. Tapi untuk lebih jelas tanyakan langsung ke Irda, karena Irada yang menindak lanjutinya,” jelasnya. (Adih)