oleh

Bertahun-Tahun Lamanya, Polres Subang Belum Mampu Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi

SUBANG, (PERAKNEW).- Tunggakan sejumlah kasus dugaan korupsi dalam hal ini, ada yang sudah hampir setahun, bahkan bertahun-tahun belum kunjung tuntas ditangani Unit Tipikor Polres Subang.

Berikut ini sejumlah kasus dugaan korupsi yanga ditangani dan nunggak tersebut, diantaranya korupsi PT Subang Sejahtera, korupsi KUD Mandiri Mina Fajar Sidik Blanakan, korupsi Ansuransi DPRD, korupsi ADD/ DD Desa Compreng, Penjualan Raskin Desa Rancabango dan korupsi ADD/DD Desa Sukamaju.

Namun, seiring perjalanan penanganan kasus korupsi itu, selalu menjadi bias dengan kerap setiap tahunnya mengalami rotasi atau pergantian jabatan Kanit Tipikor Polres Subang, sehingga muncul tunggakan dimaksud.

Seperti diketahui, dalam dua tahun terakhir ini, jabatan Kanit Tipikor Polres Subang sudah tiga kali dirotasi. Kini dijabat oleh (Doni), yang menjabat baru beberapa minggu menggantikan (Kayo), yang sebelumnya dijabat (Wily).

Menyikapi masalah itu, Kanit Tipikor Polres Subang yang baru, Doni mengungkapkan, “Baru efektif tugas pada Hari Rabu kemarin. Untuk itu, saya akan melanjutkan pekerjaan tunggakan-tunggakan ini, dengan progress sampai selesai. Semua pelaporan harus ditindak lanjuti, karena itu kewajiban dan tugas kami. Untuk meningkatkannya, butuh dorongan dari rekan-rekan,” ungkapnya, Jum’at (3/8/18) dikantornya.

Seperti telah diberitakan Perak secara terus menerus sejak beberapa tahun lalu, berbarengan dengan penyerahan laporan-laporan dugaan kasus korupsi ke Polres tersebut, diantaranya terkait dugaan korupsi bantuan lima unit kapal mencapai puluhan milyar rupiah di KUD Mina Fajar Sidik Blanakan dari APBN Tahun 2016 lalu, 150 fiber box, pabrik es senilai Rp2 M berikut rehabilitasi dan perawatan sekitar Rp300 jutaan bersumber dari APBN melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan APBD Subang serta Dirjen Kelautan Provinsi Jabar.

Dugaan korupsi asuransi dewan yang kini tidak jelas rimbannya kemana, hilang bak ditelan bumi. Kasus ini terungkap berawal dari saksi pelapor berinisial US yang akan mengklaim asuransi yang rutin ia bayarkan selama menjadi anggota dewan di salah satu rumah sakit swasta, namun US harus memendam rasa kecewa bahwa dirinya tidak terdaftar sebagai member asuransi Prudential.

Dugaan korupsi DD TA 2016 sebesar Rp703.761.000,- dan ADD TA 2016 sebesar Rp672.900.650,- oleh Kades Compreng, Warmah yang dilaporkan pada Bulan Oktober 2016 silam dan tertanggal 20 April 2018, Polres Subang sempat mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), nomor B/SP2HP-293/IV/2018/Reskrim, kepada Ujang Sobara (Ketua BPD Desa Compreng).

Dugaan penggelapan sebanyak 50 karung Rastra oleh Pjs Kades Rancabango, Nunung. Barang bukti Rastra sempat diamankan oleh Panit Polsek Patokbeusi, AIPTU Yayan Setiawan dan anggotanya dan dilimpahkan ke Polres Subang, pada Hari Selasa 6 Februari 2018.

Diduga Kades Sukamaju, Kec. Sukasari, Kab. Subang, H. Yusuf Sugiarto lakukan korupsi/ penyimpangan beberapa pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik di tubuh Pemerintahan Desa (Pemdes) yang dibiayai ADD dan DD tahun 2016-2017, sudah kurang lebih satu tahun ditangani Polres Subang.

Kasus-kasus korupsi itu sering didorong oleh Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) dalam aksi-aksi unjuk rasanya. Dengan elemen masyarakat yang tergabung di dalamnya, diantaranya Forum Masyarakat Peduli (FMP), Forum Anak Jalanan (FORAJAL), Laskar Jihad Anti Korupsi, Majelis Pemuda Penegak Pancasila, Front Anti Komunis, Masyarakat Peduli Anti Korupsi, dan lain- lain. Hendra/ Adih

Berita Lainnya