oleh

Berniat Tanyakan Anggaran DPUPR Indramayu, LSM dan Wartawan Dihadang Security

PERAKNEW.com – LSM KPK Nusantara dan Wartawan Koran Inti Jaya sempat bersitegang dengan oknum security ketika hendak menemui kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Indramayu, Senin (21/11/2022). Pasalnya oknum security tersebut kukuh bahwa ia diperintahkan oleh kepala Dinas untuk mempersilahkan perwakilan mereka hanya dua orang saja. “Yang boleh masuk hanya Dua orang saja, saya hanya perintah atasan,” ujar Security di Dinas PUPR itu tegas.

Sementara itu yang hendak menemui kepala Dinas PUPR ada lima orang, yaitu Agus Seha selaku LSM KPK Nusantara dan Suwardi selaku Wartawan Koran Inti Jaya dan tiga rekan lainnya. saat mereka mau masuk pintu kantor mereka dicegal oleh oknum Satpam. Berdasarkan informasi bahwa kedatangan mereka itu untuk menindaklanjuti terkait surat permohonan audensi soal anggaran Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan anggaran Belanja Beban Pemeliharaan alat berat pada Tahun Anggaran 2021 yang tak kunjung ada jawaban dari Dinas.

Baca Juga : Miris, Cermin Masa Depan Pendidikan di Kabupaten Subang

Berikut poin-poin dlam surat permohonan audensi tersebut:

  1. Beban pemeliharaan alat-alat besar eksavator senilai Rp.385.401.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus seribu rupiah).
  2. Beban pemeliharaan alat-alat besar darat lainnya senilai Rp.744.962.800,- (tujuh ratus empat puluh empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
  3. Beban pemeliharaan alat-alat besar apung amfhibi eksavator senilai Rp.100.320.000,- (seratus juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
  4. Beban pemeliharaan alat berat angkutan darat bermotor dan kendaraan bermotor penumpang senilai Rp.2.437.799.671,- (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah).
  5. Beban alat-alat angkutan darat tak bermotor angkutan barang senilai Rp.156.428.300,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus rupiah).
  6. Beban pemeliharaan alat angkutan apung untuk penumpang senilai Rp.37.620.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
  7. Beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur penguji kendaraan bermotor senilai Rp.153.285.000,- (seratus lima puluh tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Menanggapi surat permohonan audiensi tersebut, kepala Dinas PUPR Indramayu Asep Abdul Mukti, mengaku belum menerima surat audensi yang dimaksud tersebut. “Saya belum tau dan belum menerima surat audensi tersebut, kayaknya surat tersebut masih di mobil, nanti saya hubungi kapan audensi resminya” Katanya.

Baca Juga : Warga Desa Surodadi 2 Hari Menghilang Sudah di Temukan

Sementara itu saat ditanya terkait perintahnya terhadap security yang sempat menimbulkan keributan karena sempat melarang LSM dan Wartawan untuk masuk ruangan Kadis PUPR, Asep Abdul Mukti membantahnya. “Saya tidak memerintahkan begitu, tapi saya hanya bilang suruh masuk saja,” tegasnya singkat. (Sono)

Berita Lainnya