SUBANG, (PERAKNEW).- Mengawali Tahun baru dengan pergantian jabatan adalah hal yang menyegarkan bagi pemerintahan Kabupaten Subang pimpinan Hj. Imas Aryumningsih. Apalagi pelantikan itu adalah hal yang pertama dalam sejarah kota Subang untuk pelantikan yang terbanyak dalam satu waktu.
Sebanyak 967 pejabat eselon II, III dan IV dilantik oleh Plt Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih untuk menempati jabatan dalam Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Baru di Gor Gotong Royong, Jumat (29/12/2016).
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati No. 821.2/KEP.480-BKD/2016, No. 821.2/KEP.481-BKD/2016 dan No. 821.2/KEP.482-BKD/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural eselon II, eselon III dan eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Menurut Plt Bupati Subang, Hj. Imas Aryumningsih pelantikan ini merupakan konsekuensi atas diberlakukannya Undang-undang (UU) yang mengharuskan adanya SOTK baru. Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 28 pejabat eselon II, 220 pejabat eselon III dan 719 pejabat eselon IV.
“Walaupun ada yang senang maupun tidak, setelah semua pejabat dilantik, saya tegaskan kita harus memiliki satu tujuan untuk Subang lebih baik dan bekerja dengan kerja penuh tanggung jawab,” katanya.
Ungkapan kekhawatiran Imas atas senang atau tidak senangnya keputusan rotasi mutasi itu ada benarnya, karena sebagian pejabat yang menempati pos terbarunya kecewa terhadap keputusan Imas. Salah seorang sumber terkena rotasi merasa bahwa penggantinya tidak sepadan dengan ilmu dan tanggung jawabnya. Saat Perak menanyakan lebih jauh tentang tanggung jawabnya, sumber tersebut mengatakan ini berkaitan dengan proyek besar di 2017.
“Ini soal nanti di 2017,” ungkapnya. Jika dugaan ini benar maka tentu saja itu sinyal prihatin bagi masyarakat Subang kepada pemerintahannya setelah 2 pimpinannya berturut-turut tersandung masalah korupsi.
Tidak profesionalnya pengangkatan pejabat struktural tentu alamat tanda bahaya bagi keberlangsungan pemerintahan. Masyarakat akan kembali dianak tirikan, karena pejabat lebih mendahulukan setoran dari kewajiban tugasnya. Tentu public masih mengingat ungkapan fakta persidangan Ojang tentang aliran uang kepada dirinya karena permintaan jabatan dsb.
Melihat alur perputaran jabatan saat ini bukan tak mungkin kasus suap itu masih terjadi. “Masih ada nama-nama yang terlibat dalam kasus Ojang terdahulu, terutama Sekretaris Daerah Abdurrahman beserta timnya yang merupakan sentral dari amburadulnya proses penempatan pejabat selama ini. Saya heran kenapa Bupati masih memakai orang-orang seperti itu,” ungkap Koordinator Konsorsium Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi- KAMPAK yang akrab disapa Asep Betmen.
Kedepannya, Asep berjanji untuk intens terus menggalang kekuatan dalam pembenahan Subang yang lebih baik, “Kami tak sudi Subang diisi oleh orang-orang yang bermental perampok, pengangguran dan pemalas, seperti halnya Sekdis ditempati oleh orang yang jarang masuk kantor, kan aneh. Belum lagi penempatan bukan yang ahli dibidangnya. Ada apa dibalik itu. Kami mencurigai adanya mafia dibalik Rotasi/ Mutasi ini,” singkatnya.
Asep mengingatkan Imas agar melakukan perbaikan terkait Rotasi dan Mutasi yang diduga sarat KKN serta membersihkan pihak-pihak yang mencoba merusak citra Plt. Bupati dalam waktu sebulan kedepan,” Jangan sampe peristiwa di Klaten terjadi di Subang,” Pungkasnya.
Suap Jabatan, Bupati Klaten Diciduk KPK
Suap untuk mendapatkan jabatan tersebut manurut Laode nantinya akan mengurangi kualitas pekerjaan. “Harus diingat, kalau semua orang untuk jabatan tertentu harus membayar, bisa dibayangkan kualitas pekerjaan orang itu. Sebagai bupati atau siapapun yang menunjuk orang berdasarkan bayaran maka kepala daerah itu akan kehilangan ‘moral authority’ kepada bawahannya karena jabatan hanya berdasarkan bayaran, ini sangat tidak baik,” tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Sabtu (31/12) seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya yang terkini, KPK memang sudah menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (30/12) di Klaten. Pada penangkapan itu juga diamankan barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.
Sri Hartini sendiri adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo, politikus PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp 4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri.
Selain orang nomor satu di wilayah Klaten itu, dalam OTT ini KPK juga menangkap 7 orang. “Pagi ini sekitar jam 09.00 WIB, KPK melakukan OTT di Klaten Jateng. Diamankan delapan orang, yang terdiri dari satu penyelenggara negara, empat PNS dan tiga non-PNS,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Jumat (30/12).
Kuat dugaan, suap ini terkait dengan pengisian jabatan Pemkab Klaten. “Indikasi suap terkait pengisian jabatan di Pemkab Klaten yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tentang perangkat daerah?,” kata Febri.
Penangkapan itu juga akhirnya menunda pelantikan, bahkan spanduk merah bertuliskan tajuk acara “Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten” di Pendopo Pemkab Klaten dicopot dan menyisakan spanduk bercetak foto Sri Hartini dan wakilnya, Sri Mulyani, yang mengapit slogan “Mewujudkan Klaten yang maju, mandiri, dan berdaya saing”.
“Kasus ini agak signifikan karena merupakan kasus pertama yang ditangani KPK yang berhubungan dengan memperdagangkan jabatan. Memang kami dengar banyak sekali uang yang harus diberikan untuk posisi tertentu bagi pegawai dan staf, makanya kami menanggap hal ini prioritas,” tambah Laode.
Mungkinkah apa yang diungkap Laode itu juga terjadi di Subang saat pelantikan kemarin? Rendra/ Red