oleh

PT. Pungkook Keluarkan Limbah Tapi Kondisinya Masih Bagus?

-JAWA BARAT-1,885 views


PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Didapati sejumlah puluhan ton bahan berbagai jenis untuk kebutuhan pembuatan tas yang diduga illegal diturunkan didalam Gudang Beras CV. Anwar Famili Dusun Rawasari, Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang Senin (13/3/2017).

Hal itu diperkuat, ketika barang-barang tersebut tidak jadi diturunkan alias diangkut kembali kedalam truk-truk itu saat dipergoki oleh Perak. Tidak hanya itu, saat berlangsungnya kegiatan pengangkutan kembali barang, beberapa orang sopir Nampak sedang membuat surat jalan untuk mengelabui Perak.

“Saya hanya kuli, diperintah oleh pemilik barang untuk membuat surat jalan dadakan, karena di pabrik Pungkok tidak diberi surat jalan,” ujar para sopir polos.
Nyatanya, barang-barang tersebut adalah milik seorang perempuan bernama Ayu yang rumahnya berdekatan dengan gudang tempat menurunkan barang tersebut.

Disela kegiatan mencurigakan dimaksud, Ayu berdalih, barang-barang ini akan dikirim sekarang juga ke Bandung untuk dilebur tidak jadi diturunkan disini.
“Barang ini jenis skrap, bukan barang illegal. Barang ini saya beli dari dari PT. Pungkook Pabuaran melalui ibu lurah (Kepala Desa Pabuaran, Hilda-red),” dalihnya.
Ayu mengaku dirinya adalah warga, “Saya warga sini, kebetulan jarang dikampung, kalau ada pekerjaan mengurus dokumen pengusaha/pekerja orang asing di Pantura saja saya mampir ke rumah.”

Ketika dipinta menunjukan surat jalan, Ayu menunjukan selembar Surat Persetujuan Pengeluaran, nomor 502906/SPPR/WBC.08/KPP.MP.03/2017 TGL. 13-03-2017 dengan kop surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Purwakarta, tercantum nama penerima barang, Hilda Octavia (Kades Pabuaran) yang ditandatangani dan stempel Pejabat yang memeriksa dokumen (Binsar Sinaga) dan Pejabat yang melaksanakan pengeluaran (Iwan Setiawan) dan satu surat jalan untuk satu angkutan unit truk bernopol D 9126 UB tonase 1972 Kg stempel dan tandatangan security PT. Pungkook Indonesia One.

Menyikapi permasalahan itu, di kantornya masih di lingkungan dalam bangunan PT. Pungkook, saat dikonfirmasi pejabat yang melaksanakan pengeluaran/ Petugas Bea dan Cukai, Iwan Setiawan memaparkan, mengenai barang yang diangkut Ayu itu jumlah seluruhnya adalah delapan belas ton (18 Ton) dan PIBnya dibayar seribu rupiah (Rp.1000,-) sampai tiga ribu rupiah (Rp. 3000,-) per kilogramnya.

“Barang itu memang seperti belum terpakai dan terlihat masih baru, tapi sebenarnya itu barang rusak yang dikumpulkan selama tiga tahun, barangnya masih banyak didalam dan perlu diketahui bahwa, PT. Pungkook tidak menjual dan dikeluarkannya juga bukan ke bu Ayu, tetapi ke bu kades, saya juga heran kenapa surat persetujuan pengeluaran barang sampai ke tangan bu Ayu, seharusnya cukup dipegang bu kades,” paparnya terheran-heran.

Tidak hanya sekali Perak menemui Ayu, saat kedua kalinya ditemui di RM Hilda Patokbeusi Ayu mengungkapkan jumlah keseluruhan yang dibelinya.
“Untuk jumlah tonase keseluruhan yang saya beli itu, saya bayar PIB empat juta lima ratus ribu rupiah (Rp.4,5 Juta), bukan bayar per kilogram,” ujar Ayu Selasa (21/3/2017) didampingi Bagian Ekspor Impor (Eksim) PT. Pungkook, Teti dan Perwakilan Kades Pabuaran, Aday,” ucapnya.

Bagian Eksim PT. Pungkook, Teti saat dikonfirmasi memohon agar masalah ini jangan sampai diketahui oleh pihak manajemen.
“Saya mohon masalah ini jangan sampai tembus ke manajemen pak, karena saya dipindah tugaskan kesini itu untuk memperbaiki kondisi manajemen,” ungkap Teti memohon.

Salah seorang perwakilan Kades Pabuaran, yang namanya disebut-sebut oleh Ayu, Hilda Octavia bernama Aday yang ingin disebut sebagai Aki Adai sebagai perwakilan dari bu kades yang sedang ada acara di Subang mengaku bahwa permasalahan ini bukan rahasia umum lagi, seorang kades memiliki SPK dari perusahaan di wilayahnya, setiap hasil penjualan limbah dari Pungkook selalu digunakan untuk pembangunan di Pabuaran.

“Dan soal kenapa dijual ke orang lain luar warga Pabuaran dan tidak dikelola oleh masyarakat setempat alasannya langsung saja tanya ke bu kades,” ungkapnya berkelit.

Sementara itu, salah seorang pengsaha limbah yang tidak bersedia disebutkan namanya mengeluh pengeluaran limbah yang tidak adil, “Setiap limbah beneran keluar dari PT. Pungkook dijual ke saya, tapi giliran barang bagus seperti itu dijual ke orang lain, tapi gak apa, mungkin itu belum rejeki saya dan keluarga,” keluhnya sadar.

Menindak lanjuti masalah tersebut, hingga berita ini dimuat, berkali-kali hendak dikonfirmasi, Kades Pabuaran, Hilda Octavia selalu tidak ada dikantornya. Hendra/Anen/Rohman

Berita Lainnya