oleh

Warga Desa Padamulya Keluhkan Pungutan Biaya Kohir Rp250 Ribu

-RAGAM-1,144 views

Subang Kohir
SUBANG TENGAH, (PERAKNEW).- Warga Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang mengeluhkan dengan adanya pungutan dengan dalih untuk pengukuran dan biaya pembuatgan Kohir/ Kikitir/SPOP sebesar Rp275 ribu per bidang.

“Saya sangat keberatan dan tidak sanggup membayar biaya pengukuran Rp25 ribu dan penebusan kohir sebesar Rp250 ribu yang dilakukan oleh pihak desa melalui kadus,” keluh salah satu warga disana yang enggan dikorankan namanya.

“Kami tidak mengerti pengukuran tersebut bertujuan untuk apa, karena tiap tahun selalu ada saja pengukuran massal yang dilakukan aparat Desa Padamulya,” keluh warga lainnya.

Ketika dikonfirmasi Perak dikantornya, Kades Padamulya Momo membenarkan adanya pungutan tersebut dan berdalih pungutan tersebut atas dasar musyawarah bersama dan berita acara pun ada serta ditandatangani warga.

“Terkait pungutan tersebut berkaitan dengan pengukuran untuk rincikan desa, karena desa belum mempunyai peta rincikan desa dan pungutan tersebut atas dasar musyawarah dan berita acara pun ada serta ditandatangani warga bersama, namun baru beberapa yang membayar,” elak Momo.

Momo menabahkan, “Ada empat desa yang diharuskan membuat rincikan peta desa,”kata Momo.

Seperti dilangsir media Kompas, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP. Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.
“Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (20/10/2016). Red

Berita Lainnya