PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Sungguh ironis dan miris sekaligus prihatin ditengah-tengah banyaknya kucuran dana dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Daerah untuk kesejahteraan rakyat namun faktanya di daerah-daerah terpencil masih banyak warga yang tidak makan alias kepalaparan, terlebih Kabupaten Subang merupakan Lumbung padi Nasional.
Padahal sudah jelas di dalam Undang-undang Dasar 1945 (Amandemen 2002) pada pasal 34 ayat 1 tercantum bahwa “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara”
Lalu bagaimana nasib bangsa ini jika para pengelola Negara tidak mengerti makna dari pancasila dan UUD 1945?
Sebut saja nenek bernama Kestem warga Kampung Ciwera Rt02/ Rw04 Desa Bojong Keding, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang yang hidup digubuk Reod tak layak huni bersama saudaranya Onong yang sama-sama tak memiliki keturunan dan suami serta sama- sama pula hidup dalam kesusahan, sehingga mereka sering makan sehari hanya sekali karena tak mampu beli beras, terlebih belum ada perhatian dari pemerintah. Lengkaplah sudah penderitaan mereka.
Sempat Onong mendatangi Kantor Kecamatan Tambakdahan Jum’at 23 Desember 2016 lalu bermaksud memohon perhatian para pegawai di kantor tersebut, namun sayang seribu kali sayang usahanya di kantor itu tak membuahkan hasil, dimana tak seorangpun memberi uang atau beras, Onong pulang dengan tangan hampa.
Kini Onong bersama Kestem hanya bisa berserah diri mengharap dengan adanya pemberitaan ini semoga ada dermawan yang mendatangi gubugnya yang hampir roboh, sampai berita ini terbit Perak belum bertemu dengan Kades Bojongkeding H. Herman, sebab ketika Perak menyambangi kantornya sedang tidak ditempat. Atang S