oleh

KAMPAK Beraksi Tuntut Kebijakan dan Ketegasan Pemda Serta Tagih Janji Penegak Hukum Subang

-RAGAM-877 views


SUBANG, (PERAKNEW).- Demi tegaknya Pancasila, Undang-undang dasar 1945, Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan nilai-nilai kemerdekaan serta persatuan kedaulatan rakyat maka sesuai dengan momen hari  Anti Korupsi Dan Hari Asasi Manusia sedunia Maka  KAMPAK (Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi) yaitu konsorsium dari berbagai Ormas dan LSM menyampaikan amanat dari rakyat Subang serta menagih hutang atas berbagai kasus yang belum terselesaikan  oleh penegak hukum yang ada di Kabupaten Subang.

Diawali membaca suratul Fatiha dan Takbir” Allohu Akbar” rombangan yang berjumlah sekitar 60 lebih personil ini memulai melakukan aksinya di Kantor Pemda Subang selanjutnya Gedung DPRD-Kejari dan Mapolres Subang.

Masa KAMPAK menuntut dan mendesak PLT. Bupati bersama- sama DPRD Subang agar: 1. Menutup warung modern yang tak berizin karena hal ini menyebabkan warung-warung kecil menjadi gulung tikar 2. Tutup galian C yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang ada di Kabupaten Subang 3. Pemda Subang harus bersikap tegas terhadap kades-kades yang bermasalah 4. Copot dari jabatanya para pejabat yang disebut dalam sidang Ojang (mantan bupati Subang) 5. PLT Bupati  dalam melakukan rotasi- mutasi  tanpa Wani Piro melainkan harus berdasarkan Kepangkatan/ Golongan, ahli dibidangnya, senioritas dan prestasi; 6. Wujudkan pendidikan gratis; 7. Pemda Subang harus membangun rumah singgah yang dekat dengan RSHS Bandung  guna keperluan pasien keluarga miskin.

Namun di sayangkan pada kesempatan itu bupati PLT subang tidak ada di tempat hanya ada Asda Satu,  Asep Nuroni berjanji di depan Kampak akan menyampaikan langsung ke PLT Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih.

Sementara itu di Kantor Kejaksaan Negeri Subang dalam orasinya Kampak menanyakan kasus-kasus yang hampir tenggelam ditelan bumi atau terkesan di peti-es kan seperti 1. Kasus dana PKS di Cikaum Barat 2. Mark-up raskin se-Kabupaten Subang 3. Kasus Sapi Sarjana Membangun Desa; 4. DPO terpidana raskin Blanakan 5. Kasus proyek pasar semi modern gate Indagsar 6. Kasus alkes Akper dan kasus aspal gate. Disini Kampak sempat menyegel pintu Kejari sebab tak satupun personil kejaksaan yang berani menemui masa Aksi. Namun satu jam kemudian Kajari Chandra Yahya Welo didampingi para kasienya bersedia menemui masa aksi dan berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus tersebut jika memenuhi unsur pidananya.

Selanjutnya Kampak melanjutkan orasinya di Mapolres Subang dengan tuntutan diantaranya 1. Kasus PT. Subang Sejahtera gate  2. Kasus Mamin Dewan  3. Kasus asuransi DPRD Subang  3. Kasus alih fungsi lahan teknis 4. Kasus oknum polisi terduga BD dan pengguna narkoba 5. Kasus penyalahgunaan wewenang dan arogansi oknum Polsek Cikaum 6. Kasus yang dianggap meresahkan warga yang di lakukan oleh Debtcollector leasing.

Disini Massa disambut baik oleh Wakapolres Jhonson dengan mempersilahkan 5 orang perwakilan dari Kampak untuk audien diruangannya dan Wakapolres berjanji akan menindak lanjuti semua kasus yang di ajukan Kampak. Atang S

Berita Lainnya