oleh

Geger Dana Jalan Dikorup, BPD Sukamandijaya Gelar RDP dengan Tokoh Masyarakat

-RAGAM-1,206 views


CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Masyarakat Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang digegerkan dengan temuan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2016 senilai Rp 320.133.120,- (tiga ratus dua puluh juta seratus tiga puluh tiga ribu seratus dua puluh rupiah) melalui proyek pekerjaan Peninggian Jalan Hotmix, Volume 644 M x 3 M tepat pada Hari Rabu malam tanggal 21 Desember 2016.

Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yaitu, volume panjang 644 M dan lebar 3 M, melalui tahapan pelaksanaan pekerjaan batu 5/7 sebanyak 138 kubik, batu 2/3 (59 kubik), batu ½ (41 kubik), plinkut sebanyak 264.11 Kg, ermosi 2150 liter, hotmix T=5Cm 164.75 Ton dan pekerjaan berm 19.2 kubik hingga mencapai ketebalan 10 Cm. Namun faktanya hanya dikerjakan dengan volume panjang 644 M, lebar 290 Cm, tebal 3 Cm, tanpa memasang papan nama proyek dan tahapan pekerjaan batu 5/7 dan 2/3 tersebut tidak di realisasikan.

Tidak hanya itu, biaya untuk upah pekerja Rp18.150.000,- per 11 orang selama 15 hari, mobilisasi 1 item 1.500.000,-, alat berat 1 item Rp 5 juta untuk 10 hari dan solar 15 liter per hari selama masa kerja 10 hari senilai Rp1.210.000,- biaya pengukuranpun ada Rp200 ribu, dokumentasi Rp250 ribu dan papan bahkan untuk biaya papan proyek Rp200 ribu pun di korupsi, karena pekerjaan di laksanakan hanya satu malam saja. Berdasarkan hal tersebut diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp150 juta (seratus lima puluh juta rupiah).

Menyikapi permasalahan itu, Kamis tanggal 29 Desember 2016 di Aula Desa Sukamandijaya, atas dasar permohonan secara tertulis dari Majelis Study dan Kajian Kebangsaan (MSKK) yang di koordinatori oleh seorang bernama Pajar Riskomar, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamandijaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan materi diantaranya, pelaksanaan sistem tata kelola pemerintahan, kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tata cara penyusunan anggaran, tata kelola penggunaan anggaran dan pengawasan penggunaan anggaran dan pelaksanaan teknis program kerja.

Adapun hasil dari RDP yang dihadiri oleh Karang Taruna, sejumlah tokoh masyarakat dan LSM/Ormas di Desa Sukamandijaya itu, BPD menerima tambahan aspirasi masalah-masalah baru, diantaranya dugaan korupsi dana ambulan, penggelapan dana iuran desa, penyunatan penghasilan tetap dari Dana Desa (DD) dan dugaan pungutan liar proses pembuatan sertifikat Prona BPN Subang oleh Oknum Kepala Desa (Kades) Sukamandijaya.

Di sela acara RDP berlangsung, Ketua BPD Sukamandijaya, Lukito menyimpulkan bahwa, “Di tubuh pemerintahan desa tidak ada keterbukaan terhadap publik atas berbagai program, hal apapun yang berkaitan dengan keputusan kepala desa, selalu tidak di koordinasikan kepada kami, sehingga buku peraturan dan perundang-undangan desapun kami baru dapatkan sekarang. Maka, hasil rapat ini, akan kami rapatkan kembali secara internal dengan kades.Terima kasih atas aspirasinya setelah rapat internal nanti, kami pasti mengundang kembali bapak-bapak untuk rapat dengar pendapat yang kedua bersama kades, LPM dan aparatur desa,” papar Lukito menutup rapat.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Komunikasi dan Silaturahmi Wali Murid (FKSWM), Ade Supandi yang akrab di sapa Ade Labrak, yang juga warga Desa Sukamandijaya menandaskan, “Kalau memang benar adanya, maka bagi lembaga penegak hukum harus berani bertindak tegas, memanggil pihak-pihak yang terlibat di dalam masalah tersebut, jangan ada toleransi, sehingga jangan sampai terjadi pembiaran berlarut-larut. Selain itu, dalam hal ini pihak Pemerintah Kecamatan Ciasem pun jelas telah lengah pengawasannya dan tidak menutup kemungkinan pula bahwa, kasus korupsi serupa pun pasti terjadi di desa-desa lainnya,” tandasnya.

Namun, hingga berita ini di muat, ketika hendak berkali-kali di konfirmasi terkait berbagai praktek korupsi itu, Kades Sukamandijaya, Ading Suryana terkesan selalu menghindar dari buruan Perak alias sulit di temui, baik di kantornya ataupun di rumahnya.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Asep Sumarna Toha berjanji akan membawa kasus ini keranah hokum. “Ini sudah tidak bisa ditolelir, sudah banyak kebijakan kades yang tidak pro rakyat yang terus dilakukan tanpa ada niatan baik untuk memperbaikinya. Untuk itu kami jamin kasus ini akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar diusut tuntas hingga keakar akarnya, tanpa pandang bulu,” tegas Asep.

Sementara, seperti telah di beritakan Perak edisi sebelumnya, telah di temukan dugaan penyunatan Siltap para kepala dusunnya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per kadus oleh Sekdes Sukamandijaya, Khoerudin saat melakukan penyerahan uang Siltap di maksud dari Khoerudin kepada para kadus.

Seperti di ungkapkan beberapa orang kadus di Desa Sukamandijaya belum lama ini kepada Perak, “uang Siltap selama enam bulan kami terima utuh sebesar Rp 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dari sekdes, namun setelah kami terima, tapi anehnya sekdes meminta kembali uang Siltap ini, namun tidak semua, hanya sebesar satu juta rupiah dan yang anehnya lagi, kami tidak di beritahu di peruntukan untuk apa uang satu juta itu,” ungkapnya menduga ada kejanggalan dalam penyaluran ADD tersebut. Rohman

Berita Lainnya