oleh

Di Cimahi Sudah 150 Angkot Berbadan Hukum


CIMAHI, (PERAKNEW).- Sebanyak 150 Angkutan Kota (Angkot) Cimahi sudah berbadan hukum. Sedangkan total angkot yang beredar di Kota Cimahi mencapai 709 angkot. Akan tetapi yang resmi tercatat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi hanya mencapai 357, sisanya tercatat di Dishub Jawa Barat.

Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum  Dishub Kota Cimahi Endang, mengatakan alasanya kenapa pengurusan badan hukum angkot masih rendah adalah para supir angkot enggan mengurusnya.

”Biasanya yang mengurusnya adalah angkot yang sudah masa izinnya sudah habis. Kalau belum habis, para supir angkot enggan mengurusnya,” ungkap Endang , belum lama ini. Pihaknya mengakui jika sosialisasi angkot berbadan hukum masih rendah. Untuk itu, saat ini pihaknya bertekad untuk meningkatkannya. Caranya, dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian saat melakukan razia. Ketika supir angkot terkena razia, secara otomatis harus mengurus badan hukum.

Terutama razia, lanjut dia, merupakan salah satu tindakan agar para supir angkot jera sehingga tidak melakukan pelanggaran hukum. Di sisi lain, saat ini masih banyak supir angkot yang melanggar aturan. Seakan-akan, para supir angkot sedang bermain dengan hukum.

Dia menjelaskan, angkot berbadan hukum sudah berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan. Untuk mengurusi badan hukum, bisa mendaftarkan diri ke koperasi yang ada di Kota Cimahi. Tercatat, sudah ada 10 koperasi angkot. Namun, enam di antaranya merupakan koperasi baru.

“Semuanya merupakan koperasi angkot yang berada di Kota Cimahi,” katanya. Diharapkan, tahun ini angkot yang ada di Kota Cimahi sudah semua mengurusi badan hukumnya. Sehingga, bisa meminimalisir jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Keikutsertaan ke dalam koperasi pun, akan membuat masyarakat semakin mandiri di Kota Cimahi. Harold

Berita Lainnya