oleh

Dasar Penyusunan PKPU, KPU Cimahi Tunggu Hasil Revisi Pilkada 2017


CIMAHI, (PERAKNEW).- Dasar penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai tahapan dan jadwal  untuk pemilihan kepala daerah mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi sampai saat ini masih menunggu hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada tahun 2017 mendatang.

“Masih belum keluar. Katanya sampai sekarang belum final, kita tunggu saja,” ungkap Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya di sekretariat KPU Kota Cimahi, belum lama ini.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun draf revisi UU Pilkada. Revisi ini dilakukan untuk menyambut Pilkada 2017. Adapun poin substansi revisi diantaranya terkait dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada yang dimasukkan ke dalam Undang Undang. Lalu poin revisi lainnya diantaranya soal pendanaan pilkada, persyaratan dukungan partai politik untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal, konsep petahana, penetapan waktu pilkada, ketentuan dasar waktu pelantikan, penyederhanaan sengketa pencalonan, sosialisasi partisipasi pemilih, dan prosedur pengisian kekosongan jabatan.

Sambil menunggu revisi UU Pilkada itu terbit, KPU Kota Cimahi tetap fokus dalam persiapan untuk Pilkada 2017 nanti. Saat ini, mereka masih menggunakan gambaran UU KPU tahun 2015 lalu.

“Jadi hari ini aturan-aturan KPU yang dipergunakan masih aturan Pilkada yang 2015 karena belum ada perubahan,” ungkap Handi. Harold

Berita Lainnya