oleh

Beranikah Kejari Subang Tetapkan Tersangka Baru Korupsi SPPD Fiktif ?

SUBANG, (PERAKNEW).- Pasca putusan Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara Korupsi SPPD Fiktif Subang terhadap kedua terdakwa, yaitu mantan Sekda dan mantan PPTK Sekwan Subang, kini muncul desakan publik, agar Kerjaksaan Negeri (Kejari) Subang segera menetapkan tersangka terhadap pelaku lainnya.

Hal serupa juga dilontarkan oleh para kuasa hukum terdakwa agar jaksa harus berani menetapkan tersangka baru.

Menurutnya, dalam fakta persidangan sudah terang benderang siapa yang harus menyusul menjadi tersangka.

Sementara, Kasipidsus Kejari Subang, Aep Saepudin ketika dimintai tanggapannya mengatakan, pihaknya akan mempelajari dahulu putusan perkara tersebut dan akan menganalisa apakah ada penanggung jawab selain kedua terpidana itu.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung memvonis 2 tahun penjara kepada mantan Sekda Subang, Aminudin yang terjerat kasus SPPD fiktif di DPRD pada tahun 2017.

Majelis Hakim, Syarif, S.H., menyebutkan, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo 55 Undang- Undang Tipikor.

Hakim selain memberikan hukuman penjara juga denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara. Hakim juga meminta agar terdakwa mengembalikan uang kerugian negara Rp811.400.000.

Putusan terhadap kedua terdakwa SPPD fiktif tersebut, dinilai sangat ringan dibandingkan dengan putusan para senior koruptor mantan pejabat Kabupaten Subang yang lebih dulu menjalani hukuman dengan vonis jauh lebih tinggi.

Seperti contoh vonis terhadap mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih dengan hukuman bui enam setengah tahun dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta, Subsider 3 bulan penjara. Sementara, nilai suapnya hanya Rp410 Juta.

Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, mantan Sekda Korupsi Rp811 Juta divonis 2 tahun,
mantan Bupati Subang Korupsi Rp410 juta divonis 6,5 tahun. (Hendra/Jajang)

Berita Lainnya