oleh

BEM FH UNSUB Turun ke Jalan Tolak Keras RUU Omnibus Law Ciptaker

SUBANG, (PERAKNEW).- Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibuslaw Cipta Kerja yang dari awal sudah ditolak dan dituntut untuk dibatalkan oleh masyarakat/Buruh, alih-alih kebutuhan yang mendesak untuk segera diselesaikan dalam jangka 100 hari seperti perintah Presiden Republik Indonesia, Ir. Jikowidodo, akhirnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja diketok palu dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, (5/10/2020).

Hal tersebut menandakan disahkannya RUU menjadi Undang-Undang.

Tidak luput dari penolakan di kalangan akademisi, seperti halnya M. Riefky Alfathan (Acong) selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Subang (Unsub) melakukan kajian mengenai RUU Cipta Kerja, dengan hasil kajian setidaknya terdapat 13 point yang dianggap merugikan dan kontroversial sebagai berikut :
1. Uang pesangon dihilangkan
2. UMK, UMSP dihapus, sehingga standarisasi hanya UMP
3. Upah buruh dihitung per/jam
4. Hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti kematian, cuti baptis, cuti haid, cuti melahirkan) dihilangkan dan tidak mendapatkan kompensasi
5. Outsourching diganti dengan kontrak seumur hidup
6. Jamsos, jamkes dan jaminan-jaminan lainnya dihilangkan
7. Perusahaan bebas memutus hubungan kerja kapanpun secara sepihak
8. Tenaga kerja/kasar asing bebas masuk
9. Hilangnya aspirasi buruh, hingga berdampak PHK
10. Libur hanya memperingati Hari Raya dan tidak ada penambahan cuti
11. Status karyawan tidak jelas (berstatus tenaga kerja harian)
12. Status karyawan tetap di tiadakan
13. Jam kerja yang melelahkan buruh.

Untuk itu, BEM FH UNSUB mengambil sikap tegas untuk menolak RUU Cipta Kerja, Mosi tidak percaya DPR-RI, selain itu mengajak mahasiswa ikut turun kejalan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dalam menolak kebijakan pemerintah yang tidak memihak terhadap rakyat, melalui Surat Edaran No. 01/Presiden/FH-US/X/2020, “Saya selaku Presiden BEM Fakultas Hukum Universitas Subang, mengajak seluruh mahasiswa Unsub, untuk bersama-sama mengawasi dan bertindak sebagai control social pemerintah dalam mengemban amanah rakyat”, ajak Presiden BEM FH Unsub, M. Riefky Alfathan (Acong) kepada Perak pada Selasa, (6/10/2020).

Selain itu, dunia pendidikan juga terancam sekedar menjadi pasar industry tersier dengan semangat liberalism kapitalistik, seperti dilansir RRI.co.id melalui wawancara dengan Anggota Badan Legislasi DPR-RI fraksi PKS, “Ketentuan baru dalam RUU Cipta Kerja ini cenderung menjadikan Pendidikan menjadi komoditas bisnis dan menanggalkan aspek kebudayaan dalam Pendidikan,” kata Mulyanto di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Maknanya Pendidikan dijadikan ajang bancakan lembaga pendidikan asing serta menggerus nilai-nilai adiluhung bangsa Indonesia di tengah kompetisi dagang edukasi global.

Soal badan hukum pendidikan dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi, yang semula berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), diubah melalui pasal 68 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (6) RUU Ciptaker, menjadi dapat berprinsip nirlaba dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha.

Sementara, terkait penyelenggaraan pendidikan asing. Pasal 68 ayat (6) dan Pasal 69 ayat (8) RUU Cipta Kerja telah menghapus beberapa ketentuan yang ada pada Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Pasal 90 ayat (4) serta ayat (5) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti, yang semula wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan nasional, mengutamakan dosen, pengelola dan tenaga kependidikan WNI, serta wajib mendukung kepentingan nasional’, menjadi tanpa adanya kewajiban-kewajiban tersebut.

Sedangkan terkait kebudayaan, Pasal 69 ayat (1) RUU Ciptaker menghilangkan frasa ‘berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia’ dalam ketentuan umum poin (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti yang berbunyi: Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia, menjadi: Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Aksi turun ke jalan, sejak pagi sweeping sepanjang jalan Kalijati-Purwadadi hingga memblokade jalan Pantura dan titik bubar di Desa Batangsari, Kec. Sukasari Pantura – Subang sekira Ba’da magrib.

Aksi ini dikawal Aparatur kepolisian Polres Subang dan TNI yang berlangsung secara damai.

Sudah seharusnya Mahasiswa kembali bergerak dan mengawasi kinerja pemerintah, sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan. (Hendra G/Duryani)

Berita Lainnya