oleh

Belum Mengantongi Izin, Perusahaan Ayam Nekad Mendirikan Bangunan

-SUBANG-1,380 views

Belum Mengantongi Izin, Perusahaan Ayam Nekad Mendirikan Bangunan

PURWADADI-SUBANG, (PERAKNEW).- Masyarakat Dusun Sayuran Desa Cikaum Barat, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang mengeluhkan pembangunan kandang ayam yang berdiri dekat dengan permukiman mereka.

Warga meminta kepada aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Subang segera menghentikan kegiatan pembangunan kandang ayam yang berlokasi di Dusun Kalipace, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi tersebut.

Pembangunan kandang ayam yang berdiri dilahan seluas dua hektar itu, diduga belum mengantongi ijin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Subang.
Walaupun belum mengantongi ijin, pihak perusahaan tetap melaksanakan kegiatan pembangunan kandang ayam.

“Saya minta kepada Satpol PP untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan kandang ayam itu, lantaran belum mengantongi izin. Namun pihak perusahaan terus melanjutkan pembangunannya, bahkan saat ini pagar udah berdiri,” kata Ketua Paguyuban Cikaum, Sukandi, Warga Dusun Sayuran yang tempat tinggalnya berdekatan dengan lokasi kandang kepada Perak di rumahnya, Minggu (13/08/2017).

Menurut Sukandi, sesuai dengan peraturan, setiap pembangunan kandang ayam seharusnya terlebih dahulu memiliki ijin, mulai dari ijin lingkungan, sampai Pemda dalam hal ini DMPTSP, tanpa ada ijin resmi tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan. Lebih lanjut Sukandi mengharapkan, supaya masyarakat jangan terlena serta memberikan ijin lingkungan dengan mudah, karena harus dikaji lebih dahulu terkait efek yang ditimbulkan akibat keberadaan kandang ayam yang lokasinya dekat pemukiman.

Berdasarkan pengalaman, jika sudah berdiri, maka bibit-bibit penyakit bisa timbul akibat dari limbah kandang ayam yang berasal dari kotoran ayam dan bau yang menyengat.
“Saya berharap agar warga tidak terbuai dengan janji manis pengusaha, kalau ijin didapat, yang sudah-sudah mereka tidak peduli lagi dengan keadaan lingkungan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Asep Sumarna Toha, kalau memang belum mengantongi ijin resmi dari Pemkab Subang, maka kegiatan pembangunan kandang ayam tersebut harus dihentikan. Pihak pengusaha harusnya mengikuti prosedur dalam proses pembangunan kandang ayam ini dan Pemkab Subang berani tegas menegakkan aturan.

“Kalau belum memiliki ijin, pembangunan kandang ayam tersebut harus dihentikan, atas dasar apa mereka membangun kandang ayam tersebut,” tegas Ketua FMP yang akrab disapa Asep Betmen kepada Perak belum lama ini di Posko Pusat FMP, Kelurahan Sukamelang, Kec./ Kab. Subang.

(Hamid)