oleh

Belasan Laptop di SMKN 2 Subang Raib Digondol Maling

SUBANG, (PERAKNEW).- Kejahatan memang tidak akan lepas dari kehidupan, apalagi dimasa pandemi ini, orang-orang menghalalkan segala cara hanya karena isi perut. Kali ini menimpa SMK Negeri 2 Subang, pada Kamis, (7/1/2021) terjadi pembobolan Laboratorium Komputer, pelaku melakukan aksi sekiranya pukul 23:47 WIB.

Pelaku pencurian seorang diri dalam rekaman CCTV, mengendap-ngendap kemudian beberapa menit memperhatikan situasi sebelum melancarkan aksinya, setelah dirasa aman dan mengetahui keberadaan CCTV, tanpa berpikir lama langsung memutus kabel koneksi CCTV untuk menghilangkan jejak.

Keesokan harinya security melakukan controlling seperti biasanya namun saat itu terdapat kejanggalan pintu yang lab. Computer yang terbuka lantas melaporkan kepihak sekolah atas kejadian itu. Selaku kepala Lab. Komputer Yayat Sukendar, setelah melakukan pengecekan, dan mengkonfirmasi kehilangan 11 Unit Laptop dengan kerugian sekitar Rp. 44 juta.

Kemudian melaporkan ke Pihak Kepolisian Resort Subang (Polres Subang) atas kejadian itu, beberapa saat kemudian pihak Kepolisian datang untuk memeriksa Tempat Kejadia Perkara (TKP) dan meminta keterangan beberapa saksi.

Yayat Sukendar Selaku Kepala Lab. Computer atas nama SMK Negeri 2 Subang melaporkan secara resmi kepada Reskrim Polres Subang atas kehilangan computer tersebut pada Jumat, (8/1/2021) dengan Nomor : LP.B/23/1/RES 1.8/2021/JBR/RES SBG.

“Saya harap kasus ini bisa diungkap dan ditemukan pelakunya, kemudian pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tutur Yayat Sukendar Kepada Perak Pada Jumat, (8/1/2021).

Saat ini kasus sedang didalami oleh Satuan Reskrim Polres Subang, “Saat ini kami sedang mendalami kasus ini, dan nanti tembusan kepada pimpinan setelah itu kita konfirmasi perkembangan kepada pihak pelapor, paling lambat 2 minggu,” Terang salah satu anggota Reskrim Polres Subang saat di hubungi Perak pada Sabtu, (9/1/2021).

Dugaan pencurian dengan pemberatan yang ditentukan dalam Pasal 362 Jo. Pasal 363 Ayat (1) Angka 5 bahwa :
“Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”
Atas tindakannya itu, pelaku bisa dijerat Pasal 363 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun. (Duryani)

Berita Lainnya