oleh

Begini Nasib Nurhayati Usai Melaporkan Korupsi Pimpinannya

CIREBON, (PERAKNEW).- Miris, Nurhayati, seorang ibu yang berprofesi sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon menjadi tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan di desanya.
Melalui unggahan video yang viral di media sosial, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan sekaligus mempertanyaakan statusnya terhadap aparat Kepolisian yang menjadikan ia tersangka.
“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya,” ujar Nurhayati dalam video tersebut.

Ia mengaku tidak paham dan merasa ada yang janggal atas proses hukum terkait laporannya. Pasalnya, sebelumnya berstatus sebagai pelapor kasus korupsi di Desanya.

Dalam video tersebut, Nurhayati juga mengaku sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepalanya, berinisial S. Namun pada akhir Desember 2021 ia ditetapkan menjadi tersangka.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kejari,” ungkap Nurhayati.
Terkait hal tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menuturkan alasan Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka. Pihaknya menilai Nurhayati turut terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan S.
Menurutnya. dasar tuduhan itu, Nurhayati dianggap melanggar pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

“Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu,” imbuh Fahri. (Red/ Net)

Berita Lainnya