Bau Menyengat Ganggu KBM, Perusahaan Ayam Baiknya Ditutup
CIKAUM, SUBANG(PERAKNEW).- Perusahaan ternak ayam PT. Bumi Gemah Ripah yang berada di Dusun Bongas, Desa Sindangsari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang yang sempat menjadi pergunjingan di tengah-tengah masyarakat akhirnya menjadi mendapat perhatian khusus dari pemerintah Subang, pasalnya perusahaan tersebut tidak layak berdiri tepat bersebelahan dengan permukiman warga dan berhadapan dengan sarana pendidikan.
Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Subang telah melakukan kroscek ke lapangan, pihak DLH telah berkoordinasi kepada pihak terkait dan akan memberikan teguran kepada pihak perusahaan tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh Perak Senin, (07/08/2017), Sona Silana pejabat pihak DLH mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat teguran terhadap perusahaan tersebut.
“Kita sudah kroscek kelapangan dan saat itu juga dihadiri beberapa aparataur desa dan perwakilan dari masyakat dan kami akan melayangkan surat teguran terkait penanggulangan limbah dan pencemaran udaranya,” ujar Sona Silana.
Selain itu Sekmat Cikaum, Toyib mendukung jika perusahaan ternak ayam tersebut dipindahkan karena sudah merugikan masyarakat.
“Ya kita juga mendukung atas pergerakan Paguyuban Cikaum atas kepeduliannya terhadap lingkungan, kita lakukan sesuai prosedur dan menunggu intruksi dari Pemerintahan Daerah,” ujar Toyib.
Seperti yang di beritakan Perak dalam edisi kemarin bahwa perusahaan ternak ayam yang berdiri di wilayah Desa Sindangsari kini mulai meresahkan masyarakat sekitar, pasalnya warga mulai tidak nyaman dengan bau yang tidak sedap yang berasal dari perusahaan peternakan ayam tersebut, lebih parahnya lagi perusahaan tersebut berdiri tepat dihadapan sarana pendidikan dan pemukiman warga hal ini diadukan langsung kepada ketua DPRD Subang Ir. Beny Rudiono dalam kesempatan aksi unjuk rasa Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK), Jum’at, (28/07/2017).
Perusahaan ternak ayam yang berdiri tepatnya di Dusun Bongas terkesan sangat tidak pantas ketika perusahaan ternak ayam didirikan tepat bersebelahan dengan permukiman warga dan berdekatan dengan sarana pendidikan, bahkan perusahaan ternak ayam tersebut menuai kontroversi di sejumlah kalangan terutama masyarakat sekitar, salah seorang warga menyatakan bahwa sejak awal dirinya sangat keberatan jika di wilayahnya didirikan perusahaan ternak ayam.
Dedi alias Japra, salah satu anggota Paguyuban Cikaum yang kebetulan warga sekitar yang merasakan dampak langsung dari perusahaan ternak ayam tersebut memaparkan, bahwa selama ini masyarakat sudah tenang dengan kehidupan dan lingkungan yang bersih, namun sekarang masyarakat sudah mulai terusik oleh aktivitas produksi perusahaan tersebut.
“Kami ini sudah tenang dengan lingkungan kami yang bersih, sekarang jelas kami merasa tidak senang dengan kehadiran perusahaan itu, sudah pasti bau tidak sedap akan tercium,” ujar Japra.
Bukan hanya Dedi, Darsim juga menuturkan, bahwa dia melihat penanggulangan limbah perusahaan ternak ayam tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, dia melihat banyak bangkai ayam yang dibiarkan berserakan tanpa di urus.
“Kebetulan rumah saya dekat dengan kendang dan saya sering melihat bangkai ayam dibiarkan begitu saja tanpa ada perawatan terhadap limbahnya sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap,” ungkap Darsim.
Sementara pihak perusahaan kandang ayam tak satupun yang mau memberikan keterangan terkait penanggulangan limbah, dan gangguan terhadap lingkungan yang disebabkan perusahaan peternakan ayam tersebut.
Hal ini disampaikan juga pada kesempatan unjuk rasa di kantor DPRD Subang dan ditanggapi langsung oleh Ketua DPRD Subang Ir. Beny Rudiono.
Beny berjanji bahwa pihak pemerintah akan mengambil sikap terkait permasalahan kandang ayam tersebut dan akan meminta DLH untuk meninjau langsung kelapangan.
“Kita akan suruh DLH meninjau langsung ke lokasi, apalagi ini sangat berdekatan dengan sarana pendidikan” ujar Beny.
Selain itu Sukandi, Ketua Paguyuban Cikaum juga menambahkan bahwa jelas perusahaan tersebut sudah merenggut hak masyarakat yang tercantum dalam UU No 23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab III Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Pasal 5 ayat (1)”setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baiik dan sehat”Ayat (2) ” setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan Hidup” Ayat (3), “Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengeloaan lingkungan hidup sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.”
Sukandi juga menyebutkan bahwa menurut UU No 23 tahun1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab XV Ketentuan Pidana Pasal 97” Tindak pidana dalam undang undang ini kejahatan”, Bahwa menurut UU No 23 tahun 1997 Tentang Pengeloaan Lingkungan HidupBab XV Ketentuan Pidana Pasal 98 ayat 1”setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang melakukan petrbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan dipidana penjara paling singkat 3 (tiga)tahun dan paling lama 10((sepuluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah) dan paling sedikit Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).
Ayat 2 Apabila perbuatan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) mengakibatkan orang luka dan / atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000.00 (dua belas miliar rupiah).
Ayat 3 “Apabilaperbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkkat 5 (lima) tahun penjara danpaling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000.00 (lima belas miliar rupiah).
“Saya berharap masyarakat terus sadar dalam menjaga lingkungan hidup, karena ketika ketika kita menjaga lingkungan maka lingkungan tersebut akan memberikan kehidupan yang baik untuk kita,” ujar Sukandi. Sukandi juga menambahakan bahwa Paguyuban Cikaum akan membawa laporan masyarakat tersebut ke pihak-pihak terkait dan melaporkanya ke pihak berwenang.
(A Firdaus)