oleh

Pedagang Benur Lobster Di Bekuk, Polair Lepas Lobster Ke Laut


BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).- Pengusaha ikan yang bertempat di Dusun Kampung Baru, desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo, yang dikembangkan salah pengusaha yang bernama Sapto Nugroho (25) nyaris tak terendus dalam satu musim yang mana pendapatan diperoleh kurang lebih 17 juta perbulan. Usaha praktek perdagangan ikan tersebut berlangsung tercium oleh Satpol Perairan Polres Banyuwangi. Senin, (13/3) lalu.

“Penangkapan kepada Sapto Nugroho dilakukan saat adanya transaksi dengan pembelinya yang berinisial AG yang sudah di sepakati, dengan satu buah mobil honda HRV putih nopol 688 XB dan satu buah telephone seluler yang digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan benur lobster.

Penangkapan tersebut terdapat benur yang sudah dikemas dengan kantong plastik 1,437 ekor, sembilan ekor termasuk benur jenis mutiara sedangkan 1,428 ekor tergolong jenis benur pasir, benur tersebut dikumpulkan pelaku dari nelayan yang berada dipantai, ” ungkap Kasatpolair AKP Subandi.

“Dalam hal tersebut, Sapto juga memiliki armada perahu sebanyak 22 unit armada yang di buat untuk melakukan aktivitas penangkapan benur lobster di laut,” imbuhnya. Dalam aksi penangkapan, aparat mengambil langkah penyelamatan dilakukan petugas dinas kelautan dan perikanan, untuk bertujuan agar lobster tidak mati dan dapat berkembang biak sehingga habitatnya lestari.

“Terbongkarnya usaha praktek perdagangan lobster yang dikelola Sapto menyalahi Undang-Undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan dan tindakannya melanggar pasal 88 dan 92 UU dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda 1,5 miliar,” terang AKP Subandi. Kamis, (16/3) kemarin. Leo

Berita Lainnya