oleh

Bagian Hukum Pemkab Subang Gelar Sosialisasi Saber Pungli Kepada Para Kades

Bagian Hukum Pemkab Subang Gelar Sosialisasi Saber Pungli Kepada Para Kades
SUBANG, (PERAKNEW).- Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Subang melaksanakan Sosialisasi pencegahan pungutan liar yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum dan HAM di Aula Pemda Subang yang dihadiri oleh peserta dari para Kepala Desa se-Kabupaten Subang dengan Narasumber Wakapolres Subang, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Kepala Inspektorat Daerah dan Dosen dari Unsub. Kamis (06/04/17).

Dalam Sambutan plt. Bupati Subang yang diwakili oleh Plt. Asda I  H. Suparjan, S.Sos mengharapkan dengan dibentuknya tim Saber Pungli ini akan ada pencegahan terhadap praktek pungli di Subang. tujuan dibentuknya tim saber pungli ini untuk mencegah agar tidak tejadinya praktek pungli di berbagai pelayanan publik di Kabupaten Subang, Artinya antara masyarakat dan aparat pemerintah di pelayanan publik tidak terjadi pungli, dan kita harus mencegahnya.

Penyampaian materi oleh Inspektur Daerah Drs. Cecep Suprihartin dijelaskan tentang kedudukan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang merupakan pengawas penyelenggara pemerintah daerah yang dipimpin oleh inspektur dan bertanggungjawab kepada Bupati, secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekertaris daerah. Inspektorat daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan intern pemerintah harus mampu merespon secara signifikan berbagai permasalahan dan perubahan yang terjadi yang berpengaruh terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah.

APIP memiliki peranan vital dalam pemberantasan korupsi khususnya dalam melakukan pengawasan internal atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah melalui kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.pengawasan intern pemerintah merupakan unsur manajemen yang penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik. Saber pungli diatur dalam Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, Surat Edaran Menpan RB RI no 5 tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungli menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mendorong dan memantau langkah-langkah instansi pemerintah dalam mencegah dan mendeteksi terjadinya pungutan liar dan BPKP agar berkoordinasi dan bersinergi dengan APIP untuk melakukan quality assurance atas kegiatan APIP yang terkait dengan pungli.

Wakapolres Subang Kompol Johansen, SIK dalam pemaparan materinya menyatakan bahwa  dalam pemberantasan pungli tidak mungkin oleh polri atau penegak hukum semata, perlu komitmen dan kontribusi positif semua pihak sesuai kapasitasnya, pungli harus jadi musuh bersama. Target operasi dari saber pungli dianataranya aparatur negara pada sektor publik, aparatur negara sebagai calo atau makelar kasus dan oknum masyarakat yang terkait pungli.

Pemateri dari Kepala Kejaksaan Negeri menyatakan memperkuat peran saber pungli dengan pengawalan terhadap dinas dan lembaga dalam pencairan dan penggunaan dana dalam pelaksanaan kegiatan untuk meminimalisisr terjadinya permasalahan yang menjurus kepada pungli.

Acara dihadiri oleh Kepala Irda, Wakapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Plt. Asda I, Dosen Unsub, Kepala desa se-Kabupaten Subang dan staf Bagian Hukum dan HAM. Red/Hum