oleh

Auden Proses Sejumlah Perkara Korupsi/Pidum Lambat di Polres Subang

SUBANG, (PERAKNEW).- Audensi terkait perkembangan sejumlah kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Pidana umum (Pidum) digelar oleh para Kanit Tipikor dan Pidum Polres Subang dengan LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), di Ruang Kerja Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Moch. Ilyas Rustiandi, pada Hari Rabu, 11 September 2019.

Audensi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan LSM FMP, atas lambannya penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi dan pidana umum di Polres Subang yang dikhawal FMP.

Adapun sejumlah perkara yang dibahas dalam audensi itu, diantaranya Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Legonkulon, Desa Mayangan, Kecamatan Legonkulon, Korupsi Desa Sukamaju, Kec. Sukasari, Penggelapan Rastra Desa Rancabango, Kec. Patokbeusi, Korupsi PT Subang Sejahtera, Perkara Perampasan dan Penggelapan Unit oleh MTF, Penipuan dan Penggelapan dengan terlapor atas nama Adi Okto, Penipuan dan Penggelapan pelapor atas nama Asep Nursoleh dan Perzinahan pelapor atas nama Ny. Suwersih.

Dalam kesempatan itu, Penyidik Tipikor mewakili Kanit Tipikor Polres Subang, Ipda Donny Kustiawan menjelaskan, “Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi DD Desa Legonkulon, Desa Mayangan dan Desa Sukamaju, kami sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kirim surat permohonan audit Inspektorat Dearah (Irda) Subang, tinggal menunggu hasil audit dari Irda,” jelasnya.

Lanjutnya, “Untuk kasus Rastra Desa Rancabango, kami sudah terima hasil audit Irda, kerugiannya hanya mencapai Rp1 Juta lebih, maka kami sarankan kadesnya agar melakukan pengembalian lima puluh karung Rastra tersebut, kepada masyarakatnya. BB Rastra yang lima puluh kami serahkan ke Bulog, kami sudah koordinasi dengan kades yang baru untuk dipersilahkan mengambilnya dan mengembalikannya ke masyarakat,” ujarnya.

Masih dikatakannya, “Untuk perkara Subang Sejahtera, kami sudah kembali memohon ke BPKP agar melakukan audit lagi, namun tetap tidak ada solusi, karena buku besar PT Subang Sejahtera yang bisa membuktikan ada kerugian negara atau tidaknya itu, hilang. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda, meminta pendapat terkait bisa dilanjutkan atau tidaknya penanganan kasus Subang Sejahtera ini,” katanya masih menunggu keputusan dari Polda.

Selanjutnya, perkara Pidum Penipuan dan Penggelapan pelapor atas nama Asep Nursoleh, Kanit Harda mengatakan, “Pemanggilan untuk saksi sudah berkali-kali, tapi tidak juga hadir, dalam pemanggilan saksi ini, kami tidak bisa melakukan pemanggilan paksa, kecuali bikin laporan, karena ini baru pengaduan saja, disarankan untuk Nursoleh agar melakukan LP (laporan) dan menyiapkan beberapa orang saksi,” katanya.

Untuk kasus Perzinahan pelapor atas nama Ny. Suwersih, Kanit PPA.  Aipda Nenden Nurpatimah menerangkan, “Surat panggilan untuk Pak amilnya sudah kami kirim, tapi tidak hadir-hadir, akan kami panggil paksa dan selanjutnya akan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” terangnya.

Sementara audensi itu selesai, KBO Sat Reskrim Polres Subang, Iptu Dede Kusyani memimpin audensi mewakili Kasat Reskrim, AKP Moch Ilyas yang berhalangan hadir, menutupnya dan mengatakan, “Mohon maaf, karena Kanit satu tidak bisa hadir lagi ke Dauwan, jadi tidak bisa menjelaskan soal perkembangan kasus Penipuan dan Penggelapan dengan terlapor atas nama Adi Okto dan Penggelapan Unit MTF dan Kanit Tipikor tidak bisa hadir, tapi ada perwakinannya, juga pak kasat tidak bisa hadir karena ada kepentingan dengan pimpinan. Maka, kami ucapkan terimakasih atas dukungannya dan klunjungannya ini,” ucapnya sambil mengakhiri audensi. (Hendra)

 

 

 

 

Berita Lainnya