oleh

Asik Berduaan Dengan Istri Orang, Sekdes Karangmulya Digrebek Warga

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Berawal perkenalan di dunia maya/facebook, maka tidak jarang terjadi hal yang tidak seharusnya dilakukan, malah sebaliknya dilakukan oleh seorang perangkat Desa Karangmulya, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, berinisial RH yang berani masuk ke rumah seorang istri orang lain, berinisial DN, pada malam hari, tepatnya Rabu, 14 September 2018, saat suami DN sedang tidak ada di rumah atau belum pulang kerja di salah satu bank swasta, di Ciasem.

Namun, DN pun berani mempersilahkan RH masuk ke dalam rumahnya, sehingga secara spontan, membuat kecurigaan warga setempat, yaitu di  RT?RW-05/02, Desa Legonwetan, Kec. Legonkulon, Kab. Subang, hingga bergerak mendatangi rumah DN dan menangkap DN dan RH yang sedang asik ngobrol.

Sementara itu, melihat rumahnya ramai dengan warga, suami DN, berinisial AS kaget dan langsung menahan RH untuk tidak dipersilahkan pulang, sebelum istrinya datang menjemput RH.

Menyikapi hal itu, Senin 17 September 2018, Perak mendatangi Kantor Desa Karangmulya, dimana RH bekerja sebagai Sekdes di desa tersebut. Namun, sayang sang Sekdes tengah tidak ada di kantornya.

Menurut Kepala Desa Karangmulya, Yaya, S.Pd., yang kebetulan berada di kantor menjeklaskan kepada Perak, “Sebenarnya kejadian ini sudah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak dan suami DN meminta RH untuk tidak lagi berhubungan dengan istrinya, baik secara langsung atau tidak langsung dan tindakan saya sebagai kepala desa, hanya bisa memberi teguran saja, yang bersyarat, supaya RH tidak mengulangi perbuatan serupa, karena hal itu, selain sudah melanggar aturan agama juga sebagai pejabat publik sudah menodai nama baik pemerintahan desa,” ungkapnya.

Hal itu dibenarkan oleh Tekik selaku kuasa dari AS suami DN, hanya disayangkan RH sulit ditemui.

Sementara itu, saat ditemui dirumahnya, RH mengatakan, “Saya hanya sebatas berteman saat DN menjadi guru PAUD dan saya kerja di UPK Legonkulon,” ujarnya.

Atas tindakan memalukan tersebut, melalui desakan masyarakat, Pemerintah/ Kepala Desa Karangmulya melakukan rapat yang dihadiri oleh Ketua BPD dan anggotanya, juga pihak Polsek Legonkulon, serta perangkat desa setempat, menghasilkan keputusan, bahwa mulai pada tanggal 3 Oktober 2018, Sekdes Karangmulya, RH diberhentikan dari jabatanya. (Atang S)

Berita Lainnya