oleh

Anies Cabut Izin Reklamasi, Beranikah Kang Emil?

JAKARTA-BEKASI, (PERAKNEW).- Pembangunan megaproyek Meikarta milik perusahaan Lippo Group kembali menuai perhatian publik terkait soal dugaan suap perizinan proyek tersebut.

Proyek seluas 500 hektar dengan estimasi nilai pengembangan Rp 278 triliun ini dikembangkan Lippo Cikarang Tbk (LPCK) melalui anak usaha PT Mahkota Sentosa Utama.

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif  Bimata Politica Indonesia (BPI), Panji Nugraha pun turut angkat bicara mengenai hal tersebut.

Menurut Panji, kasus proyek Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah ini juga merupakan ujian bagi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ditahun pertama menjabat.

Dikatakan dia, Publik menanti sikap tegas dari gubernur Jabar (Ridwan Kamil).  Dan Panji menyerukan jika memang izinnya bermasalah kenapa tidak untuk dihentikan?

Panji mencontohkan, langkah Gubernur Jakarta, Anies Baswedan yang berani mengambil sikap mencabut izin megaproyek reklamasi di Jakarta.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya @ridwankamil menanggapi kasus tersebut dengan menyatakan perizinan proyek Meikarta sudah tepat.

@ridwankamil menulis, perizinan (Tata ruang, Amdal, IMB dll) Meikarta adalah wewenang Pemkab Bekasi. Yakni memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi dan rekomendasi, tulis@ridwankamil, hanya untuk pertimbangan terkait peruntukan tanah. Dari 500 Ha yang direncanakan dan 143 Ha yang diajukan Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu, sudah mengeluarkan rekomendasi untuk seluas 85 Ha, dari kajian, sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 Ha.

Jika ada masalah suap menyuap pada ijin-ijin lanjutannya (IMB/AMDAL), maka itu adalah aspek pidana, sehingga Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil, tandasnya.

Selanjutnya, masih tulis @ridwankamil, sebagai Gubernur baru dirinya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini di masa mendatang. Hatur Nuhun.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihak Meikarta pernah menyatakan tidak memiliki masalah dengan perizinan. Hal itu, disampaikan Luhut saat meresmikan mega proyek di Kabupaten Bekasi itu pada Oktober 2017.

Dikatakan Luhut banyak izin yang ia tidak tahu dalam proyek Meikarta ini. Namun pihak Meikarta mengatakan semua izin sudah beres. “Kan banyak izin di sana yang saya tidak saya tahu. Pas saya tanya, (katanya) nggak ada masalah izin tadi,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.

Meski saat ini proyek Meikarta terseret kasus suap, Luhut ingin proyek itu tetap berjalan sambil mengurus kembali perizinannya. Urusan suap, biar ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya seperti diketahui, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap perizinan Meikarta. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor.

Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi. Sejumlah nama tersebut diduga sebagai penerima suap.

Sementara itu, pihak yang diduga pemberi suap antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, serta dua konsultan Lippo Group‎, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Billy diduga memberikan uang Rp7 miliar kepada Neneng Hasanah dan anak buahnya terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, unit usah Lippo Group. KPK menduga Rp7 miliar itu adalah bagian dari Rp13 miliar yang telah disepakati bersama.

Proyek Meikarta, megaproyek unggulan Lippo Group itu akan dibangun di atas lahan seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan. Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. (Red/ Net)

Berita Lainnya