oleh

Aniaya Anak Dibawah Umur, Aparat Desa Jabong Dipolisikan

PAGADEN-SUBANG, (PERAKNEW).- Diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Aparatur Desa Jabong Kecamatan Pagaden dilaporkan ke Kepolisian Resor Subang, Selasa (30/6/2020). Laporan Polisi tersebut bernomor LP-B/ 274/ VI/ 2020/ JBR/ RES SBG. Kini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang.

Kejadian tersebut berawal pada hari Selasa (23/6/2020) sekitar jam 19.00 WIB di Kp Cihonje Rt-015/Rw004, Desa Jabong Kec. Pagaden- Subang (dirumah sdr Ade Turis), korban BS menjadi bulan- bulanan Ade Turis dkk. Para pelaku memukuli dan menendang korban, bahkan tidak hanya itu saja Ade Turis dkk pun membenturkan kepala korban ke tembok. Akibatnya korban mengalami luka bengkak dibibir bagian bawah dan luka memar dipelipis mata sebelah kanan serta matanya merah.

Sementara itu orang tua korban mengetahui kejadian itu dari Video yang ditunjukan korban. Atas kejadian tersebut selanjutnya BS diperiksa ke RSUD Ciereng untuk dilakukan Visum et Refertum dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subang.

Ditempat terpisah Kepala Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, H Amo Taryono yang dikabarkan turut terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut membantah dirinya terlibat.

Menurutnya ia datang ke lokasi kejadian bersama Bhabinkamtibmas Desa Jabong, setelah mendapat informasi dari warga telah terjadi pencurian HP milik warga. Pasalnya, sesampainya dilokasi, memang sudah banyak warga yang berkerumun, “Siapa yang melakukan pemukulan? tidak tahu, bahkan saya ikut melerai dan meminta warga untuk keluar dari rumah warga yang kehilangan HP,” kilah Amo, Selasa (30/06/2020).

Menurutnya, persoalan tersebut, telah selesai dengan adanya perjanjian damai yang disepakati oleh kedua belah pihak, “Sudah damai sebenarnya, saya juga ikut menandatangani kesepakatan damainya,” pungkas Amo.

Sementara itu, Ketua LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Asep Sumarna Toha menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang menimpa BS, “Apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” tegas Asep yang akrab disapa Abah Betmen ini.

Dilanjutkannya, tindakan ini sangat miris, walaupun terduga pelaku terbukti melakukan tindakan pencurian, tidak sepatutnya masyarakat menghakimi sendiri, apalagi BS ini masih dibawah umur.

Lebih jauh Abah Betmen mengungkapkan, pengendalian emosi serta penyelesaian masalah dengan kepala dingin sudah semakin hilang dan masyarakat cenderung meluapkan emosinya terhadap tindak kejahatan yang berada di depan mereka, “Apalagi kalau benar informasinya, tindak kekerasan yang dialami oleh BS ini melibatkan aparatur desa, sangat disayangkan,” paparnya. (Hamid)

Berita Lainnya