oleh

Anggota DPRD dan Dua Kadis di Jatim Diperiksa KPK

Anggota DPRD dan Dua Kadis di Jatim Diperiksa KPK

JAKARTA, (PERAKNEW). – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai periksa saksi kasus dugaan suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Prov Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Prov Jatim tahun 2017‎.

Hari ini, Senin (12/6/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan tiga saksi yakni H M Kabil Mubarok, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Jatim, M Ardi Prasetiawan Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jatim, dan HM Mochamad Samsul Arifien Kepala Dinas Perk‎ebunan Prov Jatim.

“Tiga saksi ini diperiksa untuk tersangka RA (staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri melanjutkan pada para saksi ‎ini penyidik ingin menggali apa yang diketahui soal setoran tiap tiga bulanan dari Kadis yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jatim.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan sumber uang setoran yang digunakan para Kepala Dinas untuk diberikan ke DPRD Jawa Timur bukan berasal dari gaji atau uang pribadi para kepala dinas.

Menurut Basariah kemungkinan uang tersebut adalah hasil sisihan yang diambil dari pihak swasta pemenang proyek di dinas terkait.
Uang tersebut dikumpulkan lalu diserahkan ke DPRD Jatim untuk setoran triwulanan atau setiap tiga bulan sekali Rp 150 juta.

“Bisa jadi itu dari proyek-proyek dinas. Karena kalau dari gajinya kan tidak cukup. Itu kan setahun saja Rp 600 juta,” ungkap Basaria, Kamis (8/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Basaria menambahkan saat ini pihak yang terbukti ‎menyerahkan uang ke DPRD Jatim memang baru pada tingkat Kepala Dinas. KPK masih belum mengetahui apa ada perintah dari atasan kadis atau tidak untuk menyetor dana ke DPRD Jatim.

Seperti diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkaitpelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.

Diduga, uang suap Rp150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Red/Net)