PERAKNEW.com – Modus operandi dugaan keterlibatan Oknum Kepala Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, berinisial (HE) bersama Suaminya, berinisial (HW) pada Kasus Mafia Tanah program Hibah Tanah Presiden Jokowi atau program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2021 di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat terungkap jelas dari keterangan beberapa orang staf atau kroninya saat diwawancarai Perak di rumahnya masing-masing di Desa Sukamandijaya.
Mereka mengungkapkan, bahwa KTP dan KK miliknya sempat dipintai untuk permohonan pengajuan sebagai penerima manfaat program Hibah Tanah Presiden Jokowi pada tahun 2021 lalu tersebut.
Namun, setelah sertifikatnya jadi, sertifikat berikut tanahnya dikuasai oleh HE dan HW, mereka hanya menerima secara simbolis saja di Kantor Desa Patimban dan langsung dipinta lagi oleh HE dan HW.
Selain itu, merekapun mengaku sama sekali tidak diberi tahu titik lokasi obyek lahan yang diajukannya itu hingga saat ini.
Untuk memastikannya, mereka juga sempat mengecek di Aplikasi Sentuh Tanahku dan nampak terlihat peta lahan Program tersebut atas namanya masing-masing seluas 1 hektar lebih.
Baca Juga : Polres Subang Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perusakaan Mobil Melibatkan Oknum Pimpinan DPRD Subang
Seperti diketahui, bahwa mereka yang hanya diatasnamakan pada program Hibah Tanah Presiden Jokowi tersebut adalah warga asli Desa Sukamandijaya, bukan masyarakat adat Desa Patimban.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi Kepala Desa Sukamandijaya, HE di kantornya sempat membantah tudingan tersebut, dirinya tidak merasa mengajak siapapun untuk punya tanah di Patimban dan terkait dugaan keterlibatan suaminya dalam kasus ini, dia mengarahkan Perak agar langsung konfirmasi kepada suaminya itu.
Namun, ketika ditanya soal memintai KTP para kroninya untuk didaftarkan pada program tersebut, HE sejenak terdiam seperti kebingungan menjawabnya.
Namun, ketika HW hendak diwawancarai Perak terkesan enggan berkomentar dan malah mengerahkan preman yang diduga dibayar olehnya untuk menghalangi halangi tugas Perak dalam melakukan peliputan kasus Mafia Tanah Patimban itu.
Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi Pekerjaan DAK Fisik 2022, Oknum Disdikbud Indramayu dan Kontraktor Diduga Kongkalikong
Seperti diberitakan Perak sebelumnya, Ketua Umum Ketum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen memenuhi undangan Jaksa Penyidik Subdit C Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) untuk memberikan keterangan seputar Kasus Mafia Tanah Patimban tersebut sebagai pelapor pada Senin 17 Juli 2023, di Lantai 12 Ruang Subdit C Jamintel Kejagung RI.
Kepala Seksi Jaksa Muda Intelijen (Kasie Jamintel) pada Kejagung RI, Bas Faomasi Jaya Laila, S.H.,M.H., yang didampingi Jaksa pada Bidang Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI, Henry Yulianto, S.H.,M.H., beserta jajarannya kepada Ketua Umum FMP Jabar, Abah Betmen dan Tim Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar saat melakukan audiensi di Ruang Rapat Puspenkum Kejagung RI, Jum’at 23 Juni 2023 lalu menyatakan bahwa dalam hal penanganan kasus Mafia Tanah Patimban tersebut jadi skala prioritasnya, karena berpotensi kerugian negaranya mencapai Rp 1 Triliun lebih.
Tim Jaksa Penyidik Kejagung juga sudah turun ke Kabupaten Subang untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi Kasus Mafia Tanah Patimban ini yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Baca Juga : Papan Informasi CV DHIPAH Diduga Ada Penyimpangan
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Subang, Akhmad Adi Sugiarto, S.H.,M.H., melalui WhatsAppnya kepada Perak, “ Ya benar Tim Jaksa Penyidik Kejagung datang ke Kantor Kejari Subang untuk melakukan penyelidikan dan pemanggilan para saksi terkait kasus Mafia Tanah Patimban selama beberapa hari dan Kejari Subang hanya memfasilitasi saja,” ungkap Akhmad. (Hendra/Galang)