oleh

Ancam Keselamatan Konsumen, PT Bright PLN Batam Diduga Langgar UU Ketenaga Listrikan

-Featured-642 views

BATAM-KEPRI, (PERAKNEW).- Sejauh ini sebagian besar pelanggan listrik Bright PLN Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri)  hanya mengetahui Granada (Gratis Naik Daya) dan apabila pelanggan atau konsumen telat dalam hal  pembayaran tagihannya, maka aliran listrik akan diputus (disegel), selanjutnya konsumen harus membayar tunggakan dan denda kepihak bright PLN Batam.

Seharusnya pelanggan bukan hanya mengetahui hal diatas saja, tetapi mengetahui Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang harus disampaikan oleh perusahaan penyalur listrik itu yang diamanatkan oleh undang-undang.

Keharusan adanya SLO dalam pengoperasian intalasi listrik adalah merupakan persyaratan administrasi, yang wajib diketahui oleh calon pelanggan bright PLN Batam, demi keamanan para pelanggan tersebut, agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan, yakni kebakaran.

Hal ini tidak menjadi syarat bagi bright PLN Batam, namun hanya untuk calon pelanggan untuk menyambung/memasangkan listrik kerumahnya dan membayarkan uang administrasinya saja.

Sesuai hasil investigasi Perak di beberapa lokasi Kavling dan di Rumah Liar (Ruli) Kota Batam, mereka pelanggan kebinggungan ketika ditanya soal kepemilikan SLO yang diterbitkan oleh Lembaga Independen.

“Saya tidak tahu pak apa itu SLO, saya tahunya sewaktu memasukan listrik, membayar sejumlah uang administrasi dan pengetahuan saya untuk membayar meteran listrik saja, sebesar Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah),” ungkap salah seorang pelanggan, bernama Ben (39) di zona Rumah Liar (Ruli), sambil mengatakan, “Untuk intalasi ditawari, namun harus bayar upahnya,” terangnya.

Menyikapi terkait permasalahan penerapan SLO dan Undang-undang ketenaga listrikan, salah seorang Pemerhati Listrik di Batam, SB. Simatupang (54) menjelaskan, “Sudah seharusnya Bright PLN Batam memperhatikan keamanan intalasi yang ada sekarang, khususnya pelanggan rumah sangat sederhana, rumah kavling dan Ruli, apabila ada aturan, apalagi itu amanat undang-undang, harusnya dipatuhi saja, demi kebaikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Memberikan aliran listrik terhadap instalasi listrik rumah tangga yang tidak memiliki SLO, hal itu merupakan kesalahan besar. Karena, masyarakat pengguna listrik rumah tangga tidak dapat mengoperasikan instalasi listrik, kalau masih tetap mengalirkan listrik untuk instalasi listrik rumah tangga dan terjadi kebakaran akibat ketiadaan SLO, maka Bright PLN Batamlah yang bertanggung jawab,” tandas Simatupang.

Sementara itu, salah seorang Petugas SLO saat melakukan survei instlasi listrik di salah satu rumah calon pelanggan, yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, “Seharusnya sebelum calon pelanggan melakukan  pembayaran administrasi kepihak Bright PLN Batam, patutnya pihak calon pelanggan harus terlebih dahulu mengurus Sertifikat Laik Operasi, setelah dinyatakan lulus atau sertifikatnya diterbitkan, inilah yang dibawa ke kantor PT. Bright PLN Batam untuk dilakukan pemasangan/penyambungan arus listrik,” tuturnya.

Masih menurut dia, “Ini malah terbalik, fakta di lapangan, bayar pada pihak PT. Bright PLN Batam terlebih dahulu, baru dilakukan pengurusan Sertifikat Laik Operasi, lalu bagaimana jika tidak layak/lulus saat dilakukan servei, apakah uangnya dikembalikan kepada calon kosumennya atau dipaksakan disambungkan,” ujarnya bertanya-tanya.

Sebelumnya, Manager Humas PT. Bright PLN Batam, Bukti Panggabean kepada Perak mengatakan, “Sampai saat ini jumlah keseluruhan, yaitu  360.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu) pelanggan, lalu apakah data yang dimiliki oleh Lembaga Independen (SLO) berdasarkan Sertifikat Laik Operasi yang di terbitkan, selama ini adakah penyesuaian,” ungkapnya bertanya.

Berikut ini edukasi hukum ketenaga listrikan tersebut, bahwa Undang-undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan, Pasal 44 ayat (4) berbunyi, setiap intalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.

Dan Pasal 54 ayat (1) Setiap orang yang mengoperasikan intalasi tenaga listrik tanpa Sertifikat Layak Operasi sebagai mana dimaksudkan dalam pasal 44 ayat (4) ada pidana penjara dan denda.

Sudah seharusnya Bright PLN Batam membenahi dan menjalankan amanat undang-undang dimaksud, demi kelayakan dan keamanan kedepannya atas intalasi listrik keseluruhan pelanggannya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Lembaga Independen SLO belum dapat dikonfirmasi untuk pencerahan  dan  penjelasan lebih lanjutnya pemberitaan Perak. (Pantas)