oleh

Wow di Garut Ada Anak Gugat Ibu Kandungnya Rp 1,8 Miliar

Wow di Garut Ada Anak Gugat Ibu Kandungnya Rp 1,8 Miliar

GARUT, (PERAKNEW).- Pengadilan Negeri (PN) Garut menggelar sidang putusan kasus anak yang gugat ibu kandungnya Rp 1,8 Miliar. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak seluruh gugatan perdata senilai Rp 1,8 miliar yang dilayangkan Yani Suryani dan Handoyo Adianto terhadap Siti Rokayah alias Amih (83) yang tak lain ibu kandung Yani.

“Menolak eksepsi dari para penggugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak gugatan untuk seluruhnya,” ucap Ketua majelis hakim Endratno di Ruang Utama Garuda, PN Garut, Jalan Pramuka, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (14/6/2017).

Saat membacakan berkas putusan, Endratno berpendapat bahwa kedua penggugat, Yani Suryani dan Handoyo Adianto, tidak bisa membuktikan perkara utang piutang di hadapan majelis hakim.

Selain menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak penggugat, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa denda kepada para penggugat. “Untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 615 ribu,” kata Endratno.

Putusan hakim tersebut disambut suka cita oleh keluarga Siti Rohaya alias Amih (83) selaku tergugat. Amih yang hadir dalam persidangan yang berlangsung selama 60 menit itu tampak sumringah dengan hasil persidangan.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum penggugat, Yopie Siregar mengatakan, akan bertemu dengan Handoyo dan Yani untuk menyampaikan hasil putusan pengadilan ini.

“Saya hanya ditugaskan, ya selebihnya biar pak Handoyo yang menentukan,” kata Yopie usai persidangan.

(Red)

 

 

Berita Lainnya