oleh

Aliansi Wartawan Subang Gelar Aksi Tolak RUU/Stop Kekerasan Terhadap Wartawan

-SUBANG-1,107 views

SUBANG, (PERAKNEW).-
Wartawan se-Kabupaten Subang menggelar aksi damai di Gedung DPRD Subang, dengan membawa tuntutan menolak keras RUU KUHP, Senin 30 September 2019.

Penolakan itu tepatnya pada 10 (Sepuluh) pasal yang dianggap membungkam sekaligus mengkriminalisasi kerja para jurnalis, diantaranya pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden, wakil presiden serta pemerintah. Padahal, pasal karet ini sudah dibuang beberapa tahun silam, karena pasal ini konteksnya hanya untuk menjerat para penghina Ratu Belanda, jadi sangat tidak relevan lagi jika maksa di terapkan.

Bagaimana jurnalis mengutip dan mengkritisi kinerja pemerintah, jika akan terkena sanksi pidana.

Wartawan sudah punya pedoman tersendiri, yaitu UU nomer 40 tahun 1999 tentang Pers juga punya Kode etik jurnalis.

Selain menolak RUU KUHP, dalam orasinya, puluhan wartawan yang mengatasnamakan Aliansi Wartawan Subang itu, meneriakan Stop Kekerasan terhadap Wartawan, “Siapapun pelaku kekerasan terhadap wartawan harus di usut sampe tuntas,” tegas mereka.

Rute aksi damai ini, mulai dari Kantor Polres Subang dan langsung audensi dengan AKBP Teddy Fanani S.I.K, M.H selaku Kapolres baru. Kemudian beranjak ke kantor Pemda Subang di sambut Wakil Bupati Subang, H Agus Masykur Rosyadi, dalam pidatonya, berjanji mendukung serta akan mengikirim surat ke pemerintah pusat.

Terakhir, aksi di depan Gedung DPRD Subang yang disambut Ketua DPRD, Narca Suhanda dan Wakil Ketua DPRD, Hj Erlita Budiarti S..K.M, M.Si.
(Atang S)

Berita Lainnya