
PANTURA – SUBANG (PERAKNEW).- Ali Rosadi adalah seorang pegawai KUA Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang dengan statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Ia mengakui bahwa dirinya sering membawa dan mendampingi setiap orang yang ingin mengugat cerai.
Dalam wawancara singkatnya kepada Perak selasa 17 Mei 2017 di kantornya Ali mengaku kepada Perak selalu mendampingi kepada orang yang minta tolong jasanya untuk mengurus perceraian dengan bayaran Rp1.500.000,-.
“Saya mengembalikan Rp200 000,- kepada orang yang membawa pemohon cerai,” ujar Ali. Terkait teguran dari hakim, Ali membenarkan kejadian tersebut, tapi bukan masalah uang melainkan hakim hanya menganjurkan para pemohon untuk datang sendiri.
Jika dikaitkan dengan kegiatan Ali sebagai PNS, yang selalu membawa pemohon perceraian maka jelas Ali Rosadi sering bolos atau tidak masuk kantor lantaran harus pergi ke Subang dan hal ini melanggar kode etik PNS yaitu berupa sanksi teguran atau sanksi administrasi, bahkan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang penuh tanggungjawab di atur dalam PP nomer 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri, namun pada kenyataanya masih saja ada pegawai negeri yang masih mangkir pada waktu kerja.
Setelah mendapat teguran dan masukan tentang PP 53, Ali berjanji akan mengakhiri kegiatan sebagai macomblang cerai dan ini ia lakukan karena ketidak tahuan terkait dengan PP nomer 53 tahun 2010 tersebut. Atang S.






