oleh

Alami Kebakaran, Pabrik Batu Bara PT BMP Tanjungrasa Diduga Ilegal

PATOKBEUSI-SUBANG, (PERAKNEW).- Kebakaran cukup hebat terjadi, hingga mengakibatkan ludesnya salah satu gudang/ pabrik pengolahan batu bara di kawasan perusahaan PT Budi Makmur Perkasa (BMP), yang berlokasi di Jalan Raya Pantura Desa Tanjungrasa Kaler, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Sabtu (2/6/18), sekitar pukul 05.45 WIB.

Penyebab kebakaran diduga akibat temparature mesin pengolahan yang terlalu panas yang membuat terjadinya percikan api dan menghanguskan bagian atap pabrik batu bara tersebut. api baru berhasil dipadamkan setelah 3 jam kemudian dengan menggunakan 4 unit mobil pemadam kebakaran.

Dalam kejadian kebakaran, walaupun tidak ada korban jiwa, namun mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Untuk sementara ini, kasus kebakaran masih ditangani oleh pihak Polsek Patokbeusi.

Menurut informasi yang dihimpun dari salah satu pedagang yang berada diluar kawasan PT BMP, bernama Yeyen mengatakan kepada Perak, “Memang benar telah terjadi kebakaran disalah satu gudang, tadi sekitar pagi sekitar pukul 05.45 WIB dan saya mengetahuinya ketika api sudah mulai membesar, lalu api baru bisa dipadamkan setelah datang 4 unit mobil pemadam kebakaran,” ungkapnya.

Selain itu, ketika dikonfirmasi Kapolsek Patokbeusi, AKP Sarjono menjelaskan, “Setelah tiba dilokasi, kami langsung melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi mata dan memasang garis polisi (Police Line) di TKP, guna penanganan lebih lanjut dan keperluan penyelidikan,” ujarnya.

Masih menurut Sarjono, “Dugaan sementara, penyebab kebakaran berasal dari percikan api dari mesin pengolahan batu bara tersebut, karena temperatur mesin yang terlalu panas, walaupun tidak ada korban jiwa, ditaksir kerugian yang dialami perusahaan mencapai ratusan juta rupiah dan terkait kasus ini masih dilakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Menyikapi hal itu, sampai berita ini dimuat, pihak perusahaan enggan untuk dikonfirmasi atau diwawancarai Perak.

Sementara, berkaitan dengan kejadian itu. Seperti telah diberitakan Perak diedisi sebelumnya, bahwa keberadaan sejumlah gudang dan pabrik di kawasan PT tersebut, ada beberapa pabrik yang diduga belum memiliki ijin alias illegal yang telah semena-mena beroperasi selama puluhan tahun tanpa mengantongi ijin dari pemerintah setempat hingga Pemerintah Kabupaten Subang.

Berdasarkan hasil investigasi Perak dilapangan, sejumlah perusahaan illegal tersebut masing-masing memproduksi, yaitu Karton, Plastik, Obat Nyamuk, Power Flan, Minyak, Mie dan Rajut.

Bagaimana tidak, PT BMP yang dipimpin saat ini oleh, Antonio Timolti alias Acay itu hanya memproduksi Tepung Hun Kwe saja dan 7 (Tujuh) perusahaan lainnya ilegal.

Hal itu diungkapkan sejumlah sumber di lingkungan PT BMP, “BMP hanya produksi Tepung saja, yang lainnya itu diduga illegal. Masalah tersebut sudah berlangsung puluhan tahun, hingga saat ini masih beroperasi dengan ijinnya yang diduga illegal. Namun tidak ada tindakan apapun dari aparat terkait ataupun dari pejabat lebih tinggi, yaitu Bupati Subang sekarang dan yang dulu,” ungkapnya.

Dugaan tersebut diperkuat atas keterangan Kades Tanjungrasa Kaler, Dadang saat dikonfirmasi Perak dirumahnya, Sabtu (23/12/17), “Saya sempat menandatangani perpanjangan ijin domisili PT BMP, yaitu hanya untuk ijin domisili dua produksi saja, Tepung dan Mie, yang lainnya belum pernah, tapi saya bingung mengatasi masalah ini. Sementara itu, kewajiban tugas sebagai kepala desa dan disisi lain kasihan pada warga saya yang sudah nyaman bekerja di perusahaan BMP,” terangnya merasa serba salah dengan warganya.

Menyikapi dugaan ijin ilegalnya, salah seorang Petugas Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang mengungkapkan, “PT BMP sudah ada ijinnya dari kami sejak lama, namun perusahaan lainnya yang berdiri di area BMP belum ada ijin, kalau bisa coba konfirmasi dulu dengan pak Yosep (Pegawai PT BMP),” ungkapnya menyarankan. (Hendra/Rohman)

Berita Lainnya