BANDUNG, (PERAKNEW).- Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar menggelar aksi bela ulama di halaman Gedung Sate, Jumat siang (2/6/2017). Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung, AKBP Febry Kurniawan Maaruf menegaskan telah menyiapkan sekitar 605 personel untuk mengawal berlangsungnya aksi ini.
Dalam aksi tersebut mereka menuntut pemerintah untuk segera menghentikan gerakan kriminalisasi ulama, Ormas Islam dan Umat Islam, yang dinilai tengah merebak di Indonesia.
Aksi ini dimulai massa dengan berjalan kaki dari Pusat Dakwah Islam Jawa Barat menuju Gedung Sate, setelah mereka melakukan salat Jum’at di Pusdai Jawa Barat.
Tidak hanya laki-laki, aksi ini diikuti kaum perempuan yang berunjuk rasa dalam bagian terpisah dari pengunjuk rasa laki-laki.
Dalam orasi dan tulisan spanduknya, mereka menyatakan penolakannya terhadap sejumlah kelompok yang menyatakan bahwa umat Islam adalah umat yang intoleran dan bertentangan dengan NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika. Padahal selama ini, umat Islam sudah menjalankan toleransi tersebut.
Aksi unjuk rasa ini membuat Jalan Dipenogoro bagian depan Gedung Sate ditutup untuk lalu lintas kendaraan dan dialihkan ke arah Pasupati.
Koordinator API, Asep Syaripudin menuturkan, aksi yang dilakukan di depan kantor gubernur ini merupakan aksi awal untuk merespon kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap ulama dan juga yang dilakukan kementrian dalam negeri terhadap Ormas muslim Hizbutahrir Indonesia (HTI) yang terjadi belum lama ini.
“Kita lihat Habib Rizieq. Kalau mau menentukan seseorang menjadi tersangka harus ada delik hukum, tapi ini tidak ada, jadi diduga ada hal lain,” ungkap Asep saat ditemui di sela-sela orasi.
Indikasi kriminalisasi yang dilakukan pihak keamanan terhadap ulama, disebut dia terjadi kepada Habib Rizieq yang disangkutkan dengan kasus konten pornografi.
“Padahalkan belum tentu dia (Habib Riziq) yang melakukan, dia juga tidak menyebarkan, padahal kalau yang biasanya pada konten pornografi ini yang dikenai pasal itu adalah penyebar, baru nanti yang melakukan, tapi kami tidak percaya Habib Rizieq yang melakukannya,” jelasnya.
Kemudian, yang menimpa Muhammad Al Khaththath ditahan akibat dugaan makar. Setelah itu, menimpa Ustadz Alfian Tanjung yang ditahan akibat dugaan penyebaran ujaran kebencian dalam ceramahnya di Surabaya Bulan Februari lalu.
Padahal kata dia, Ustadz Alfian Tanjung pada ceramahnya menyuarakan kewaspadaan terhadap bangkitnya PKI. “Seharusnya Alfian Tanjung diberi penghargaan karena menyuarakan PKI yang dilarang ada di Indonesia, kenapa malah ditahan?,” ungkapnya.
Untuk itu, ditegaskan Asep, massa akan terus menyuarakan penghentian terhadap kriminalisasi yang terus dilakukan rezim penguasa Indonesia melalui aparat keamanannya terhadap Ulama dan juga Ormas Islam.
“Kita akan serius, kita tidak terima, ulama itu dalam Islam kan simbol nabi, sehingga kalau menghina ulama sama saja menghina nabi,” tambahnya. Red/Net.