oleh

Agus Solihin Langgar Keputusan Banmus DPRD Kota Cimahi

CIMAHI, (PERAKNEW).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang seharusnya dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakatnya, namun terkesan sebaliknya. Hal ini terjadi saat salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Agus Solihin melakukan reses sebelum pada waktunya, yaitu pada tanggal 8 Agustus 2018, padahal reses dimulai tanggal 18 sampai dengan 20 Agustus 2018, sesuai dengan keputusan Badan musyawarah (Banmus) DPRD Kota Cimahi.

Agus Solihin Langgar Keputusan Banmus DPRD Kota Cimahi

Keputusan Banmus dapat dilanggar dengan hasil keputusan rapat pimpinan DPRD, yang terdiri dari 3 orang Wakil Ketua DPRD (termasuk Agus Solihin) dan Ketua DPRD Kota Cimahi, yang menghasilkan nota dinas untuk Agus Solihin melakukan reses.

Menyikapi hal itu, menurut salah seorang warga setempat, bernama Beni, “Sangat ironis, pada dasarnya tata kerja dewan hanya mengenal dua masa (waktu), yaitu masa persidangan dan masa reses, biasanya hasil keputusan rapat di Banmus, kalau dulu setahu saya, hasil dari Banmus tersebut diparipurnakan, kayaknya kurang etis, apabila saat masa persidangan dipakai untuk masa reses dengan  alasan apapun, karena setahu saya, reses adalah hak, kalau misalkan sakit atau mepet waktu kenapa harus diambil,” ungkap Beni.

Anggota dewan yang sekaligus wakil pimpinan dewan lanjut Beni, “Saat melakukan reses di dapilnya dan saat itu juga digedung DPRD tengah berlangsung acara rapat evalusi kerja, itu sudah tidak etis, bahkan yang saya dengar untuk anggaran reses dewan turunnya sekaligus, tidak satu per satu ke anggota dewan. Padahal Banmus tidak menyetujui reses diluar jadwal,” pungkasnya.

Ketika Perak hendak konfirmasi ke Ketua DPRD Kota Cimahi dan Sekretaris dewannya, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat, Perak ditemui oleh Kabag Humas dan Umum, Lili Kartiwa. Menurutnya, bahwa Agus Solihin melakukan reses karena ada nota dinas dari Ketua DPRD Kota Cimahi, “Kebetulan Agus harus berangkat ke Mekah untuk mendampingi haji dan untuk masalah anggaran, walaupun tanggal reses keseluruhannya tanggal 18 Agustus dan Agus melakukan ditanggal 8 itu, tidak apa- apa, yang penting masih di Bulan yang sama. Kalau untuk hasil keputusan Banmus, ataupun nota dinas, langsung saja ke ketua,” tutur Lili. (Harold)

 

Berita Lainnya