oleh

Agen BRILink Wahendra & Evi Diduga Langgar Aturan, Dinsos Subang Seolah Tutup Mata

SUKASARI-SUBANG, (PERAKNEW).- Soal dua orang Pemilik Agen BRILink atau E-warong mitra penyaluran Bantuan Sosial (Bansos), bernama Saudari Evi Helaha dan Saudara Wahendra yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang diduga nakal lakukan pelanggaran, yaitu menahan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) milik para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan distribusikan Beras kepada para KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disupplier oleh PB Jaya Abadi Formalitas 3 milik H Cep Nana, yang diduga tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI, namun untuk mengelabui control pihak berwenang, H Cep Nana menyupplier berasnya itu, menggunakan karung atau kemasan berlabel Bulog dan Pertani yang notabene adalah label perusahaan/ instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lebih parahnya lagi, satu diantara dua oknum pemilik E-Warong tersebut, yaitu Saudari Evi Helaha adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Pendidik di SDN Sukasari 1. Faktanya, Evi sudah sejak tahun 2019 membuka E-Warongnya itu sebagai penyalur Bansos. Namun, pihak Dinas Sosial (Dinsos) Subang dalam hal ini seolah tutup mata dan terkesan melakukan pembiaran atas penyimpangan dimaksud.

Hal itu diakui Evi Helaha secara gamblang saat dikonfirmasi Perak, di tempat/ BRILink miliknya, Kamis (10/12/20), “Benar, saya PNS Guru di SDN Sukasari 1 dan saya buka BRILink/ E-Warong ini sejak tahun 2019. Masalah ini sudah bukan rahasia umum lagi, karena selain oleh Dinsos, saya juga sudah dipanggil oleh Polda, tapi saya sudah mengajukan untuk balik nama BRILink ini ke anak saya dan perlu diketahui, bahwa buka BRILink itu biayanya besar sampai satu milyar,” ujarnya ketus.

Lanjut Evi, “Mengenai Kartu KKS yang saya tahan, itu milik kakak saya yang tinggalnya serumah dengan saya dan adapun KKS para KPM lainnya ada di saya, itu atas permintaan mereka dan masalah beras, disupplier oleh Pertani dan Bulog,” ujarnya mengakui.

Selain distribusikan beras manipulasi karung Bulog dan Pertani tersebut, Agen BRILink Evi juga salurkan Beras tak berizin edar lainnya, berlabel karung Dewi Sri.

Sementara di tempat terpisah, Oknum Pemilik E-Warong bernama Wahendra, di E-Warong miliknya, Selasa (08/12/20) kepada Perak berdalih, “Saya tidak berani menahan kartu KPM, tapi kalau yang mencairkan dana PKH dan pengambilan Sembako BPNT yang diwakili tetangga atau keluarganya ada ke saya. Mengenai supplier sembako BPNT, Beras dari Pertani dan Bulog, sayuran oleh Paguyuban Desa Sukasari dan yang lainnya saya belanja sendiri,” dalihnya.

Menyikapi temuan masalah tersebut, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Sukasari, Hamim menyatakan, “Kartu KKS KPM PKH dan BPNT itu bukan ditahan, tapi dikumpulkan oleh masing-masing ketua kelompok dari para KPM untuk pencairan dana PKH dan Sembako BPNT, agar menghindari kerumunan sesuai amanah atas surat edaran dari pak bupati,” dalilnya kepada Perak, di rumah saudaranya, Kamis (10/12/20).

Hamim membuktikan soal status PNS Evi jadi agen BRIlink dan terima supplier beras tak berizin edar dengan modus manipulasi labelnya menggunakan karung Bulog dan Pertani ke BRILink-BRILink di Desa Sukasari tersebut, “Soal Bu Evi seorang PNS yang buka BRILink tersebut, sudah ditangani Dinsos dan Polda. Namun mengenai supplier Beras BPNT nya memang berlabel Bulog dan Pertani pada kemasan karungnya, tapi isi berasnya bukan dari Bulog dan Pertani, melainkan dari pabrik beras pak H Cep Nana, hanya saja menggunakan karung Bulog dan Pertani, masalah beli karung atau pinjam ke Bulog dan Pertani saya tidak tahu,” terangnya.

Lanjut Hamim, “Memang semua BRILink saya arahkan untuk beli Beras Pertani dan Bulog dari pak H Nana ini, tapi saya gak ada fee dari bisnis beras ini, paling juga kalau saya main ke H Nana suka dikasih buat bensin saja,” ujarnya polos.

Atas permasalahan tersebut, berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, terbukti bahwa menurut beberapa sumber (korban, red) KPM PKH dan BPNT warga Dusun Krajan, Desa Sukasari, Kec. Sukasari, Kab. Subang yang tidak bisa disebut namanya menerangkan kepada Perak, “Iya, dapat Sembako dan uang setiap bulan, ngambil di bu Evi dan pak Hendra (Wahendra), gak pake kartu, paling kalau pencairan suka dikasih tau sama pak RT atau ketua kelompok setiap bulannya. Kata pak Hendra dan bu Evi, kalau kartu dipegang takut hilang, mending disimpan di tempat Brilinknya saja,” terang mereka polos, di masing-masing tempat berbeda.

Terkait temuan pendistribusian beras Bansos dua BRILink yang diduga tak berizin edar tersebut, dengan modus label Bulog dan Pertani disupplier oleh PB Jaya Abadi Formalitas 3, milik H Cep Nana di Dusun Sumur Sapi, Desa Tanjung Tiga, Kec. Blanakan, Kab. Subang tersebut, Sabtu (12/12/20) Perak mendatangi PB Jaya Abadi, namun ketika hendak dikonfirmasi H Cep Nana sedang tidak ada di lokasi, “Pak H Cep Nana belum pulang, sedang Khuruj (Mengikuti aktivitas dakwah) selama 40 (Empat puluh) hari,” ujar salah seorang anak buahnya, di Gudang Beras PB Jaya Abadi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Sabtu (12/12/20), tiga orang petugas terkait Bansos pada Dinsos Subang dikonfirmasi Perak melalui Chating WhatsApp nya memaparkan, diantaranya Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Subang, Saepul Arifin menuturkan, “Terkait pekerjaan pemilik E-Warung yang PNS, sudah kita sosialisasikan Pedum nya pada semua agen. Nanti ditindaklanjuti oleh koordinator daerah. Itu hal yang tidak benar, kalau ada buktinya kita tindak. Kita akan investigasi ke lapangan,” tuturnya berjanji.

Saepul menyebutkan, “Kalau pihak Bulog atau Pertani itu, mereka yang harus menjelaskan. Dinsos tidak mengatur sampai ranah supplier. Kalau di agen itu emang bagian pembinaan kita. Itulah PR kami terkait kepatuhan agen yang kurang. Kami sudah berbagai upaya dilakukan. Namun, kesadaran meraka yang belum patuh. Mudah-mudahan kedepan lebih baik lagi,” ujarnya.

Selanjutnya dipertegas oleh Koordinator Tenaga Kerja Sosial Daerah pada Dinsos Subang, Dwi, “Untuk BRILink Evi, kita sudah layangkan teguran, bahkan ditangani langsung oleh Polda, karena sudah ranah pihak Polda, jadi kita juga menunggu info selanjutnya sebagai dasar untuk pemberhentiannya dan sejak dipanggil ke Polda, persisnya saya gak hapal, namun kalau gak salah sekitar 2 bulan yang lalu, hingga saat ini saya belum dapat info lebih lanjut,” katanya.

Lanjut Dwi mengatakan, “Karena kita juga bersama BRI untuk tahun 2021 akan melakukan pembersihan agen-agen yang tidak sesuai Pedum, mohon doanya saja, semoga segera tertib seluruh agen di wilayah Kabupaten Subang,” ujarnya berharap.

Katika ditanya berkaitan dengan adanya Beras berlabel Bulog dan Pertani yang disuplay ke sejumlah E-Warong di Sukasari oleh PB Jaya Abadi milik H Cep Nana atas rekomendasi dari Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Sukasari, Hamim tersebut, Dwi menjawab, “Waduh ini ranahnya kebijakan dari aparat penegak hukum, saya harus konsul dulu soal tersebut, karena bukan wewenang saya diarea itu. Kalau keterlibatan TKSK, jika itu terbukti, maka sanksinya berupa SP 1, 2, 3 dan terakhir pemutusan hubungan kerja menjadi TKSK. Siap pak nanti kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Sementara, Kepala Seksi PKH Dinsos Subang, Irfan hanya berkomentar, “Insya Allah akan kami telusuri, alasan menahan KKS apabila benar dugaan tersebut. Haturnuhun informasinya,” singkatnya.

Sebagai edukasi hukumnya, Pedoman Umum Program Sembako tahun 2020 BAB 2, Ruang Lingkup, 2.4. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 5. KKS dan PIN tidak diperbolehkan untuk dipegang dan disimpan oleh pihak-pihak selain KPM.

BAB 3 Mekanisme Pelaksanaan, 3.1.4. Penyiapan E-Warong, huruf g. Setiap perorangan atau badan hukum  diperbolehkan menjadi e-Warong yang melayani program Sembako, kecuali Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan h. E-Warong yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program Sembako oleh Bank Penyalur.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Pasal 39 ayat (1) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c dan pendamping sosial program keluarga harapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) dilarang: a. mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM BPNT untuk: 1. melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu; 2. membeli bahan pangan tertentu di e-warong; dan/atau 3. membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warong. b. membentuk e-warong; c. menjadi pemasok bahan pangan di e-warong; dan d. menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran BPNT.

Ayat (2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 (1) Koordinator wilayah, koordinator daerah kabupaten/kota, dan pendamping sosial Bantuan Sosial pangan yang terbukti melanggar, Pasal 35, Pasal 37 dan Pasal 39 dikenai sanksi administratif oleh direktur jenderal yang menangani pelaksanaan BPNT.

Ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberhentian sebagai koordinator wilayah, koordinator daerah kabupaten/kota, dan pendamping sosial Bantuan Sosial pangan.

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran supplier beras pada penyaluran BPNT tersebut, melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 91 ayat (1) Dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki izin edar.

Pasal 142 Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 147 Setiap pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan atau membantu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 sampai Pasal 145, dikenai pidana dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana masing-masing.

Pasal 148 (1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 sampai Pasal 145 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap perseorangan.

Ayat (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa: a. pencabutan hak-hak tertentu; atau b. pengumuman putusan hakim.

Selain itu, praktek dagang beras melalui supplier dalam program BPNT tersebut, bisa juga dikenai pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Hendra2/ Anen)

Berita Lainnya