oleh

Ade Ahyani Kirim Hak Jawab Mendesak, FMP Siap Laporkan Dugaan Pungli Modus Koperasi PKH Ciasem

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Berkaitan dengan pemberitaan Perak sebanyak tiga kali pada edisi sebelumnya, seputar dugaan pungutan liar (Pungli) dana Program Keluarga Harapan (PKH) modus Koperasi terhadap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diduga dilakukan oleh Oknum Koordinator PKH Ciasem, Kabupaten Subang, Ade Ahyani.

Terkait berita tersebut, Ade Ahyani, S.Hi., melayangkan surat Hak Jawab dan Koreksi kepada Kantor Redaksi Media Perak, tertanggal 28 Juli 2020, atas nama pribadinya, tidak mengatasnamakan salah satupun jenis profesi tenaga kerja PKH.

Dalam surat ini, Ade Ahyani, S.Hi., menyatakan, bahwa berita Perak tersebut tidak benar, tidak sesuai dan ia merasa sangat keberatan, karena sangat tendensius, tanpa disertai dengan bukti yang valid, tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya, agar beritanya berimbang dan akurat, sehingga bisa memenuhi ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Dia juga menyatakan, bahwa berita Perak atas Oknum Koordinator PKH Ciasem itu, tidak benar, telah merugikan nama baik dan martabatnya, juga keluarga besarnya, bahkan ia menuding berita tersebut telah menyalahi aturan yang ditentukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang PERS.

Selain itu, dalam surat terebut dia juga mendesak, agar Perak memuat hak jawabnya itu secara utuh tanpa dipenggal, sebagai bentuk melayani hak jawab, sesuai UU Nomor 40 tahun 1990 tentang PERS, Kode Etik Jurnalistik, Surat Keputusan Dewan PERS nomor 03-5K-DP/III/2006 dan Peraturan Dewan PERS 9/ Peraturan DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Seperti tertuang dalam suratnya, bahwa Ade Ahyani, S.Hi., ini menyatakan, dirinya berkedudukan alamatnya di Dusun Babakan-RT 03/RW 06, Desa Ciasem Baru, Kec. Ciasem, Kab. Subang, dalam hal ini bertindak atas nama pribadinya, memberikan hak jawab dan koreksi.

Dia juga menulis dalam suratnya, “Sekali lagi saya bantah dan saya tegaskan, bahwa berita yang ditulis media Perak tidak berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, saya mendesak media Perak mencabut berita tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, perlu diketahui, bahwa Perak belum pernah membuat berita yang mengait-ngaitkan atas nama pribadinya Ade Ahyani, melainkan dalam pemberitaan yang sudah sebanyak tiga kali edisi itu, Perak memberitakan hanya seputar terkait Oknum Koordinator PKH Ciasem, bernama Ade Ahyani yang diduga melakukan Pungli dana PKH kepada para KPM PKH dengan modus Koperasi, melalui para Pendamping PKH setempat yang dengan motif pengkondisian rapat para KPM melalui masing-masing ketua kelompoknya pada setiap pencairan dana PKH.

Bagaimana tidak, Perak juga pernah konfirmasi terkait masalah tersebut, kepada Koordinator PKH Kec. Ciasem, Ade Ahyani, pada Hari Jum’at (5/6/20), di Aula Kantor Desa Sukamandijaya, saat mediasi tuntutan ganti rugi dana bantuan PKH terhadap KPM bernama Susilawati, Warga Dusun Margasari-RT 33/ RW-15, Desa Sukamandijaya, Kec. Ciasem, yang sejak tahun 2018 hingga tahun ini (2020) tidak diterimanya. Namun, realisasi bantuannya telah salah sasaran, yaitu kepada orang lain yang kebetualan namanya sama, yaitu Susilawati (Bukan KPM PKH/BPNT), di RT 32, di alamat dusun yang sama.

Acara itu dihadiri oleh Nana (Bidang Linjamsos Dinsos Subang), Pendamping PKH Desa Sukamandijaya, Eri, Kaur Kesra Pemdes Sukamandijaya, Tarjo, Ketua Kelompok PKH Dusun Margasari, Neni, Ketua RT 33-Dusun Margasari, Budi Satria dan Susilawati yang menerima hak Susilawati terdaftar sebagai KPM PKH sebenarnya, beserta para Pengurus Karang Taruna Desa Sukamandijaya.

Pada kesempatan itu, Ade Ahyani mengatakan, “Memang pungutan iuran koperasi itu benar dan dulu koperasinya ada, tapi pas tahun 2019 atas instruksi Dinas Sosial, di non aktifkan. Maka dari itu, uang para anggota masih ada di koperasi dan bisa diambil, namun harus keluar dulu dari anggota koperasinya,” ujarnya merasa tidak bersalah.

Sementara, ketika ditanya nama koperasi, berikut nama-nama pengurusnya siapa saja dan alamatnya dimana, Ade Ahyani menjawab tidak karuan dan mengalihkan pembicaraan pada permasalahan PKH lainnya.

Menyikapi surat bantahan Ade Ahyani tersebut, semua dokumentasi foto dan video konfirmasi ataupun wawancara berisi pengakuan dari para KPM PKH dan Ketua Kelompok KPM PKH tersebut, dari awal hingga yang terkini, masih ada tersimpan dalam memory card elektronik Perak, termasuk foto dan video rekaman konfirmasi dengan Ade Ahyani, di Aula Desa Sukamandijaya itu, serta bukti buku-buku tabungan koperasi dimaksud.

Untuk itu, Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Perak, Asep Sumarna Toha yang akrab disapa Abah Betmen menyatakan, “Kami sudah siapkan resumenya, tinggal membuktikan, bahwa berita Perak berdasarkan fakta dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, dengan cara akan melaporkan dugaan kasus Pungli dana PKH bermodus koperasi di Ciasem ini,” tegasnya. (Hendra)

Berita Lainnya