oleh

Adanya Dugaan Korupsi Jual Beli BBM Dibalik Rencana Kenaikan BBM

PERAKNEW.com – Pemerintah berencana menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM tipe penugasan serta subsidi semacam Pertalite serta Solar Subsidi. Di tengah isu peningkatan harga itu, timbul isu terdapatnya dugaan korupsi jual beli BBM antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada periode tahun 2009-2012.

Pertamina Patra Niaga merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak disektor penyediaan produk BBM di SPBU ataupun tepatnya disektor hilir Pertamina. Kepolisian RI mencatat akibat terdapatnya dugaan korupsi jual beli BBM itu, nilai kerugian negara estimasi menggapai Rp 451,6 miliyar.

Ada pula perjanjian jual beli BBM non tunai yang diprediksi memiliki faktor korupsi antara Pertamina Patra Niaga serta Asmin Koalindo Tuhup itu terjalin pada periode 2009-2012 yang ditandatangani Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga serta Direktur Asmin Koalindo Tuhup.

Baca Juga : Kejagung NTT Berhasil Ciduk Buronan Tipidkor NTT Fair Linda Liudianto

Dalam perjanjian jual beli itu, pada periode awal kontrak menyepakati transaksi sebesar 1.500 Kilo Liter (KL)/bulan. Setelah itu tahun 2010-2011 Pertamina Patra Niaga menaikkan volume pengiriman jadi 6.000 kKL/bulan (Addendum I). Berikutnya tahun 2011-2012 Pertamina Patra Niaga menaikkan volume jadi 7.500 KL/pemesanan (Addendum II).

“Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga melanggar batasan kewenangan ataupun otorisasi buat penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp 50 miliyar bersumber pada Pesan Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga No : 056/PN000.201/KPTS/2008 Bertepatan pada 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, serta Otorisasi,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam penjelasan resmi yang dilansir dari web resmi Humas Polri, Jakarta, Kamis (25/08/22).

Baca Juga : Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Kelas Kakap

Dari transaksi tersebut terdapat dugaan kerugian negara menggapai Rp 451,66 miliyar yang mencuat lantaran PT AKT tidak melaksanakan pembayaran semenjak 14 Januari 2011 sampai 31 Juli 2012.

Nah, sejatinya yang jadi perkara kepolisian merupakan, Pertamina Patra Niaga tidak melaksanakan pemutusan kontrak walaupun Asmin Koalindo Tuhup sudah tidak melaksanakan pembayaran pada periode tersebut. Sedangkan Direksi PT PPN tidak terdapat upaya melaksanakan penagihan.

Baca Juga : Kejagung Libatkan BPK Serta BPKP Terkait Kasus Korupsi 78 T Surya Darmadi

“Bersumber pada hasil penyelidikan, ada dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang ikut serta dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup pada periode dikala terbentuknya proses penjualan BBM tersebut,” ungkapnya. (Red)

Berita Lainnya