oleh

Ada Apa Dengan ATR/BPN Subang, Benarkah Laut Dapat Disertipikatkan???

PERAKNEW.com – Diduga Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Subang menerbitkan Sertipikat dengan objek laut melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Hal tersebut berdasarkan hasil kroscek ke lokasi koordinat di wilayah penyangga Pelabuhan Patimban, tepatnya di pantai Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang. Dalam aplikasi “Survei Tanahku“ muncul garis kotak-kotak diatas air pantai Cirewang tersebut dan tanda tersebut diduga menunjukan bahwa objek tersebut sudah bersertipikat.

Baca Juga : Komisi I DPRD Subang Panggil Pengusaha Limbah B3 Tak Berizin, Begini Hasilnya….

Berdasarkan keterangan dan informasi yang berhasil dihimpun Perak menyebutkan bahwa ada beberapa warga yang mengaku mendapat uang kompensasi dari tanah tersebut berkisar Rp 2 juta hingga Rp 3 jutaan, sehingga muncul spekulasi adanya bohir/pemodal yang diduga membiayai proses permohonan sertipikat tersebut.

Ada Apa dengan ATR/BPN Subang, Benarkah Laut dapat Disertipikatkan???1

Terkait dengan hal tersebut Perak mencoba untuk mengkonfirmasi langsung pihak Kantor ATR/BPN Subang melalui surat resmi yang dilayangkan pada Kamis 25 Agustus 2022.
Pada hari berikutnya, Perak kembali mendatangi kantor ATR/BPN Subang untuk memastikan kesiapan dari pihak ATR/BPN kapan jadwal untuk dapat diwawancari secara khusus oleh Perak, namun disana Perak hanya dtemui oleh Hengky Sipayung selaku Kasubsi Pertanahan yang menyatakaan bahwa terkait masalah ini pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan timnya termasuk pimpinan, selanjutnya soal waktu jadwalnya akan diinformasikan melalui Handphone.

Bahwa jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang batas sempadan pantai, dimana yang dimaksud Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Baca Juga : Camat Ciasem Resfon Keluhan Petani Terdampak Proyek BBWSC

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau, bahwa proses pengalihan hak tanahnya harus melibatkan masyarakat adat yang telah puluhan tahun menguasai tanah tersebut. (Jajat)

Berita Lainnya