PERAKNEW.com – Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (Ketum FMP Jabar), Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen memenuhi undangan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), di lantai 3 Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Inspektorat II), pada Hari Kamis Tanggal 4 Juli Tahun 2024.
Undangan tersebut adalah untuk memberikan keterangan Abah Betmen sebagai saksi Pelapor dalam pemeriksaan Internal Kejaksaan atas adanya dugaan ketidak profesionalan jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung dalam menangani kasus Mafia Tanah Pelaksanaan Redistribusi tanah objek landeform atau program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) ATR/BPN Kabupaten Subang tahun 2021.
Seperti yang terpantau oleh Perak, Ketua Umum FMP Jabar sebagai Pelapor ini menjalani permintaan keterangan di ruang Inspektorat II Lantai 3 hingga 5 jam, mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Adapun yang Memeriksa dari Jamwas Kejagung RI ini, yakni Eka Darma Putra, S.H., selaku Pemeriksa Pidana Khusus pada Inspektorat II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Didik Sudarmadi, S.H.,M.H., selaku Pemeriksa Pidana Umum pada Inspektorat II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Usai memberikan keterangan selama 5 jam kepada Jamwas Kejagung RI itu, Abah Betmen yang setia didampingi oleh Sekjennya, Hendra Sunjaya beserta Tim Satgas Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar kepada Perak menyatakan sudah di pintai keterangan oleh Inspektorat pada Bidang Pengawasan Kejagung RI yang pada intinya Terkait dalam Modus Operandi dari pada praktik Mafia Tanah Tora 2021 atau program Hibah Tanah Presiden di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang yang diduga diselewengkan atau dikuasai oleh Mafia Tanah.
Baca Juga : DPW IWOI Sumut Minta Kapolda Segera Tangkap Pelaku Pembakar Rumah Wartawan di Tanah Karo Berujung Menewaskan
Abah Betmen menerangkan, “Hari ini bersamaan dengan saya, ada pejabat dari ATR/BPN Subang juga yang diperiksa di Kejagung RI ini dan info dari pihak Kejagung tadi, besok juga ada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini akan diperiksa dan Minggu depan juga ada,” terangnya.
Lanjut Abah Betmen kepada Perak menjelaskan, bahwa dalam memberikan keterangannya itu dirinya juga ditanya seputar penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Oknum, baik dari Kejaksaan Negeri Subang yang diduga melibatkan mantan Kepala dan Kasi Pidana Khusus pada Kejari Subang, yakni I Wayan Sumertayasa dan Aep Saepulloh, maupun oknum jaksa di Jamintel Direktorat C Kejaksaan Agung RI.
Untuk itu Abah Betmen menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tadi juga ada pertanyaan dari Tim Jamwas Kejagung soal permintaan kami sebagai pelapor terkait penanganan Kasus ini. Tentunya saya jawab bahwa permintaan kami adalah selain mengusut tuntas kasus Mafia Tanah Patimbannya, usut tuntas juga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus Mafia Tanah Patimban tersebut yang dilakukan oleh Oknum jaksa pada Kejari Subang dan Oknum jaksa pada Jamintel Kejagung RI ini,” tegasnya.
Menyikapi hal ini, Abah Betmen berharap Hukum dapat benar-benar di tegakkan, siapapun yang terlibat di dalamnya, Usut Tuntas, “Hukum harus ditegakkan, usut tuntas kasus ini dan tindak tegas siapapun yang terlibat jangan pandang bulu,” harapnya menegaskan.
Seperti diberitakan Perak sebelumnya, Kejagung RI hanya memberikan sanksi administratif saja kepada para Mafia Tanah Patimban dan para oknum pejabat ATR/BPN Subang dengan menerbitkan SK pembatalan dan atau penghapusan seluruh Sertipikat obyek lahan seluas 900 hektar atau 500 bidang program Tora 2021 Desa Patimban ini, melainkan sanksi hukum terkait tindakan pidana dugaan pencurian data dan pemalsuan tandatangan para penerima manfaat program TORA ini tidak dilakukan. (Galang)