oleh

36 Petani Sembung Menangkan Gugatan di PN Singaraja

-BALI-671 views

36 Petani Sembung Menangkan Gugatan di PN Singaraja

BULELENG-BALI, (PERAKNEW).- Setelah beberapa tahun lamanya tanah yang mereka tempati menuai konflik sengketa di pengadilan, kini sejumlah 36 petani di Dusun Sembung, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, akhirnya membuahkan hasil dan dinyatakan sebagai pemilik lahan yang sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Para petani itu sebelumnya, digugat oleh beberapa oknum tertentu yang mengklaim pemilik sah atas tanah yang ditempati 36 petani tersebut.

Sebelum gugatan diajukan oleh oknum yang mengklaim sebagai pemilik tanah sah, polemik ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2014 lalu, dimana oknum tersebut ialah, diantaranya bernama Ketut Astawa (75) warga Desa Bondalem, Nyoman Swidnyana (54) warga Desa Tembok, Gede Ngurah Widarta, Warga Singaraja, Putu Ridharta Kayua, Warga Kelurahan Banyuasri, dan Gede Mayura (76), Warga Desa Bondalem.

Konflik pun terjadi, 36 petani bahkan sempat meminta pertolongan ke Anggota DPRD Buleleng pada tahun 2015 lalu untuk penyelesaiannya. Pasalnya, 36 petani ini mengaku sebagai pemilik sah tanah atas tanah obyek redistribusi yang dikuatkan sesuai SK Kepala Inspeksi Agraria Bali tanggal 5 Februari 1965 No. A17/18/A/Agr/Bll.

Menyikapi permasalahan itu, Kuasa Hukum ke 36 petani, Nyoman Sunarta menjelaskan, bahwa ada pembatasan kepemilikan tanah maksimal 9 hektar, “Dulu ada pembatasan memiliki lahan maksimal 9 Hektar. Dulu ada tuan tanah, setelah dicek itu lebih dari maksimal, sehingga tanah itu diambil oleh negara. Dari negara-lah yang memberikan kepada petani-petani yang menggarap lahan itu, dengan pemberian SK sah itu petani yang memiliki dan bisa disertifikatkan,” ucapnya.

Dengan program Landreform itu, namun keluguan ternyata ada di petani-petani tersebut. Sehingga mereka tidak membuat sertifikat atas tanah tersebut, berdasarkan SK yang diberikan Pemerintah. Hingga akhirnya, kelima orang yang mengklaim pemilik sah tanah itu yang merupakan keturunan pemilik asal tanah, mengajukan gugatan ke PN Singaraja dalam perkara No. 399, 400, 401, 453, 455, dengan gugatan perbuatan melawan hukum dan Pengosongan Lahan.

Untuk gugatan No. 399 digugat oleh Gede Mayura menggugat 6 petani. Kemudian Gugatan No. 400 digugat oleh Nyoman Swidnyana menggugat 7 petani. Lalu, Gugatan No. 401 digugat oleh Putu Ridharya Kayua menggugat 3 petani. Dan, Gugatan No. 453 digugat oleh Gede Ngurah Widarta menggugat 3 petani. Serta terakhir, Gugatan No. 456 digugat oleh Ketut Astawa menggugat 15 petani.

Gugatan mereka masuk ke PN Singaraja, pada 22 September 2016 lalu. Luasan lahan yang digugat oleh 5 penggugat kepada 36 petani yang selaku tergugat yakni, masih dalam lingkaran areal lahan seluas 158,565 Hektar yang sebelumnya dimiliki oleh Ketut Kadjar. Namun pada Kamis (10/8/2017) sidang dalam agenda pembacaan putusan, PN Singaraja melalui Majelis Hakim yang diketuai oleh Cokorde Gde Artana, S.H, M.H. yang juga Ketua PN Singaraja memutuskan, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Putusan inipun akhirnya menguatkan para petani sebagai pemilik sah atas tanah obyek redistribusi, yang dikuatkan sesuai SK kepala inspeksi agraria bali tanggal 5 Februari 1965 no. A17/18/A/Agr/Bll.

“Lewat putusan itu, menandakan para petani sah sebagai pemilik hak atas tanah-tanah yang disengketakan oleh para penggugat,” ujar Kuasa Hukum 36 petani tersebut lainnya, Made Sukerane usai beracara di persidangan.
Sementara, dari kuasa hukum para penggugat memutuskan, untuk mengajukan banding atas putusan PN Singaraja ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

“Atas putusan dari Majelis Hakim, kami mengajukan banding,” ucap Eko Sasi Kirono dalam persidangan usai dibacakan putusan. Putusan dari PN Singaraja inipun disambut suka cita. Pasalnya, perjuangan beberapa tahun oleh para petani akhirnya membuahkan hasil.

“Kami apresiasi putusan Majelis hakim. Kami sebagai masyarakat kecil hanya berharap keadilan. Tapi, kami puas dengan putusan hakim tadi. Meski akan ada lanjutan upaya hukum Banding, kami siap kok dan kami yakin hukum akan berpihak pada masyarakat kecil,” pungkas koordinator para petani, Nengah Suarsana.

(Tim)

Berita Lainnya