oleh

Dua Oknum Peminta THR di Pasar Minggu Sukamelang Tertangkap

-HUKRIM-832 views

pungli

SUBANG, (PERAKNEW).- Dua oknum yang mengaku petugas pasar ditangkap lantaran kedapatan melakukan pungutan liar (Pungli) di Pasar Minggu Sukamelang, Minggu (11/06/2017) . Kedua oknum tersebut adalah Andriana dan Casmana warga Kp.Lengkong Rt/Rw.06/02 Ds. Pagaden Kec. Pagaden Kab.Subang dan Casmana.

 

Modus operasi kedua oknum tersebut dengan cara meminta-minta uang THR kepada para pedagang pasar minggu Sukamelang. Keduanya memulai aksinya pukul 08.00 wib dan baru meminta uang THR kepada pedagang sekitar 50 pedagang. Saat melakukan patroli security pasar rakyat Sukamelang dan anggota polsek subang merasa curiga dengan glagat kedua oknum tersebut dan langsung mengamankan. Petugas menemukan barang bukti berupa uang yang terdiri dari pecahan Rp.5.000, Rp.2.000, Rp.1.000, dan Rp.500. Selanjutnya petugas membawa ke kantor Polsek Subang untuk dilakukan pembinaan. Red

 

Sumber: Tribratenews

Berita Lainnya