oleh

2 Hakim PN Dan Staf Di Tangkap BNN, Ini Penjelasan Komisi Yudisial

BANTEN, (PERAKNEW).- Badan Narkotika Nasional (BNN), sudah menangkap 2 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, atas dugaan penyalahgunaan Narkoba. Menyikapi itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting berkata, telah memperoleh data menimpa penangkapan Hakim tersebut oleh BNN“ KY memanglah telah menerima informasi terkait peristiwa itu dari bermacam sumber,” Ungkap Miko, Jumat (20/05/22).

Miko mengaku, dikala ini Komisi Yudisial tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penangkapan Hakim yang diucap sebab penyalahgunaan narkoba tersebut. “Sedangkan ini, KY hendak memeriksa informasi ini lebih lanjut. Sambil pula melakukan koordinasi dengan BNN serta pihak terkait yang lain,” Ucapnya.

Lebih dahulu, BNN sudah menangkap kedua Hakim atas kasus tersebut. Dimana perihal itu sudah dibenarkan oleh Kepala Biro Humas serta Protokol BNN, Brigadir Jenderal Polisi  (Brigjenpol) Sulistyo Pudjo Hartono.

“Benar,” katanya dikala dikonfirmasi.

Baca Juga : Kasus Mafia Tanah Patimban Naik Tahap Penyidikan

Tidak hanya 2 hakim, pula terdapat satu tersangka staf (PN) Rangkasbitung yang turut tertangkap. Ketiganya ditangkap oleh BNN Provinsi Banten. Walaupun membetulkan penangkapan ini, Sulistyo belum merinci lebih jauh. Sebab perihal itu hendak dibeberkan dalam ekspose kasus oleh BNNP Banten. Setelah itu bersumber pada informasi yang dikumpulkan, kedua Hakim tersebut bernama samaran DA serta YR. Sedangkan satu staf PN tersebut belum dikenal secara tentu identitasnya. (Red)

 

Berita Lainnya