oleh

37 Pegawai KPK Kompak Mundur

-BERITA UTAMA-1,675 views

JAKARTA,(PERAKNEW).- Febri Diansyah mengundurkan diri sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum lama ini.

Seperti tertuang dalam surat pengunduran dirinya, tertanggal 18 September 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK, “Saya, Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK, NPP: 000956 mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI).

Pilihan menjadi Pegawai KPK sejak awal berangkat dari kesadaran tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih serius. Bagi saya, selama menjadi pegawai KPK bukan hanya soal status atau posisi jabatan namun lebih dari itu, ini adalah bagian dari ikhtiar yang utama untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan.

Namun, kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK.

Melalui surat ini saya juga ingin sampaikan terima kasih pada Pimpinan KPK, atasan langsung saya, Sekjen KPK dan kolega lain di KPK dengan segala proses pembelajaran, perbedaan pendapat dan kerja bersama yang pernah dilakukan sebelumnya. Semoga insan KPK dapat terus loyal pada nilai dan berjuang bersama untuk mencapai cita-cita membersihkan Indonesia dari korupsi. Kalaupun terdapat perbedaan pendapat atau ketersinggungan, saya mohon maaf. Semua itu tidak pernah saya tempatkan sebagai persoalan pribadi, melainkan semata karena hubungan pekerjaan yang profesional,” paparnya.

Lanjut Febri, “Meskipun kelak saya keluar dari KPK, tapi Saya tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenar-benarnya,” pungkasnya.

Selanjutnya, di gedung KPK, Kamis (24/9/2020), Mantan Juru Bicara KPK tersebut menyampaikan, alasan pengunduran dirinya, karena merasa kondisi politik dan hukum telah berubah tidak sesuai dengan semangat independensi sebagai lembaga pemberantas korupsi seperti awal dirinya menjadi bagian KPK.

Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa selain Febri ada sejumlah 37 pegawai yang telah mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut. Perinciannya, 29 pegawai tetap dan 8 orang pegawai tidak tetap.

Menyikapi permasalahan tersebut, Mantan Pimpinan KPK, Laode M Syarif turut berkomentar, bahwa dia yang pernah menjadi komisioner KPK periode 2015-2019 itu mengatakan, bahwa pengunduran diri Febri serta beberapa pegawai dari KPK perlu disesalkan, “Pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK perlu disesalkan karena dia merupakan salah satu aset KPK yang penting dalam menjaga marwah dan martabat KPK,” kata Syarif dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

Febri yang pernah menjabat sebagai juru bicara KPK itu, menurut Syarif, bukan hanya sebagai pegawai KPK. Tapi Febri dianggap Syarif sebagai wajah terdepan KPK selama 5 tahun terakhir, “Saya sangat yakin dimanapun dia berada pasti akan selalu berjuang  dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, karena DNA Febri Diansyah adalah Anti-Korupsi,” katanya.

Sementara, mantan pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas menyatakan, bahwa banyaknya pegawai yang undur diri karena imbas dari revisi UU KPK hingga seleksi pimpinan KPK, “Pertama tidak bisa lepas dari kebijakan pemerintah dan DPR tentang revisi UU KPK. Proses revisi UU KPK itu kan proses yang secara demokratis melanggar tata krama baik prosedurnya maupun substansinya,” kata Busyro.

Lebih lanjut, Busyro membandingkan soal wacana revisi UU KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, SBY menerima masukan dari para pimpinan lembaga antirasuah itu, “Dulu sudah ada rencana revisi tapi kita datangi menteri kehakiman waktu itu kami beri masukan. Oleh SBY diterima kemudian ditunda revisi itu,” ujarnya.

Dikatakan Busyro, perbandingan era pemerintahan SBY dengan Joko Widodo itu berdampak pada psikologis di tubuh KPK.

Selain itu, selama ini sistem yang ada di KPK egaliter bukan sistem komando seperti di kepolisian atau pun kejaksaan, “Teman-teman di KPK itu melihat kultur KPK yang independen, suasana egaliter yang bukan sistem komando di kepolisian dan kejaksaan tapi sistem profesional, independen dan setara, semuanya diuji dalam ekspose yang diikuti oleh kalangan yang berkompeten,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkapkan, “Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 pegawai tetap dan 8 orang pegawai tidak tetap,” ungkapnyakata, di Jakarta, Jumat (25/9).

Nawawi mengklaim, dirinya menjadi orang pertama yang diajak berdiskusi oleh Febri Diansyah sebelum Febri mengundurkan diri, “Mungkin saya orang pertama yang diajak bicara mas Feb soal keinginannya untuk resig,” katanya.

Dia mengaku tetap harus bisa menghormati keputusan yang diambil Kepala Biro Humas KPK tersebut, “Meski berat bagi saya kehilangan sahabat berdiskusi, tapi saya harus menghormati sikap yang tetap diambil mas Febri,” tuturnya.

Nawawi menerangkan, ada berbagai alasan puluhan pegawai KPK itu memilih untuk angkat kaki dari lembaga yang berdiri sejak 29 Desember 2003 lalu itu. Dia melanjutkan, namun pada umumnya alasan pengunduran diri untuk mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga.

Sementara itu, Nurul Ghufron yang juga sebagai Wakil Ketua KPK mengistilahkan KPK sebagai tempat pertempuran, sehingga dia lebih menghargai orang-orang yang masih bertahan di KPK. Ghufron menyebut KPK adalah candradimuka bagi para pejuang antikorupsi, “Tapi kami sangat berbesar hati dan berbangga kepada mereka yang bertahan di dalam KPK bersama kami kini dengan segala kekurangan KPK saat ini. Pejuang itu tak akan meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih. Selamat kepada mereka yang masih mampu setia mencintai KPK,” ujarnya.

Hal itu dibalas sesama pimpinan KPK, Nawawi Pomolango. Bagi Nawawi, para pegawai KPK yang akhirnya memilih mundur dari KPK seharusnya tidak dipandang sebelah mata, “Ini bukan soal pejuang dan pecundang, tapi pilihan dengan pemikiran,” kata Nawawi.

Silang pendapat Nawawi dan Ghufron ini menyedot perhatian anggota dewan di Senayan. Mereka meminta KPK melakukan evaluasi pola komunikasi dan kepemimpinan.

Diantaranya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mendorong KPK untuk melakukan evaluasi terkait pengunduran diri para pegawai, “Kita tidak mempertentangkan kalau ada beda pendapat, yang perlu kita dorong agar KPK ke depan lebih kuat dalam menjalankan tugasnya dan senantiasa melakukan evaluasi atas kinerjanya agar penanganan korupsi terutama kasus-kasus besar dapat diselesaikan,” ujarnya, pada Senin (28/9/2020).

Politikus PAN ini menyayangkan kejadian mundurnya sejumlah pegawai di KPK. Terlebih, menurutnya, saat ini KPK sedang giat dalam memberantas kasus korupsi.

Dia berharap pimpinan KPK menjadikan pengunduran diri sejumlah pegawainya sebagai bahan evaluasi. Ia pun berharap KPK mendapatkan tenaga-tenaga profesional dan berkualitas.

Lebih lanjut, Pangeran menyoroti mundurnya Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya, wajar apabila Febri mengundurkan diri guna mencari kesempatan untuk berkarya di tempat lain.

Ditambahkan Anggota Komisi III DPR F-Gerindra, Habiburokhman yang menilai silang pendapat antara pimpinan KPK adalah hal remeh. Menurutnya, silang pendapat itu tidak akan mengganggu kerja-kerja pemberantasan korupsi di KPK, “Nggak juga (pimpinan KPK tidak kompak), ini kan hanya soal remeh temeh. Sama sekali tidak (mengganggu kerja pemberantasan korupsi),” tandasnya, Senin (28/9/2020).

Menurut Habiburokhman, semua orang berhak berpendapat. Perbedaan pendapat antara dua pimpinan KPK itu dinilainya sebagai dinamika biasa. Terkait mundurnya sejumlah pegawai KPK, Habiburokhman meminta hal itu tidak dijadikan polemik. Di sisi lain, menurutnya KPK juga harus segera mencari pengganti para pegawai yang mundur itu. (Red/Net)

Berita Lainnya